BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang III Ke Kemnaker

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang III Ke Kemnaker

Sepekan berselang sejak penyerahan data Gelombang II, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini menyerahkan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang III kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (8/9/2020). 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto menjelaskan, data yang diserahkan pada gelombang III ini berjumlah 3,5 juta nomor rekening. 

“Jadi total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 9 juta data nomor rekening peserta,” ungkap dalam kegiatan Press Conference Virtual terkait Progres Bantuan Subsidi Upah, Selasa (8/9/2020). 

Penyerahan berkala ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Kemnaker dan BPJAMSOSTEK.

Pihaknya berkomitmen, setiap pekan menyerahkan data penerima BSU. Agus menargetkan, data nomor rekening penerima bantuan subsidi upah sejumlah 15,7 juta, akan rampung akhir September 2020. 

"Hal ini kami lakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. Dalam setiap gelombang, data nomor rekening yang kami serahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran," tegasnya. 

Menurut Agus, setelah dilakukan proses validasi berlapis ini, pihak BPJAMSOSTEK berhasil menyaring sebanyak 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria sesuai Permenaker 14 Tahun 2020.

Data yang tidak memenuhi kriteria kata Agus, bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa sekaligus digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJAMSOSTEK. 

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerjasama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah," tutur Agus.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, Agus menjelaskan, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikannya kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang. 

"Pihak BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang," tuturnya. 

Upaya lainnya yang dilakukan BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. 

SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tuanya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

"Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BPJAMSOSTEK. Kami persilakan untuk para pekerja agar mengupdate data mereka melalui tautan tersebut," terang Agus.

Agus menegaskan, tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud. 

Ia pun mengimbau masyarakat pekerja selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. 

"Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang," imbaunya. 

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.

"Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar. Semoga dengan adanya BSU ini mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia," katanya. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pada kesempatan yang sama menyampaikan perkembangan pencairan dana BSU gelombang I. Pencairan dipastikan telah ditunaikan kepada 2,3 juta pekerja.

Sementara Gelombang II telah disampaikan kepada 1,4 juta pekerja. 

"Untuk kali ini kami terima 3,5 juta data nomor rekening peserta dari BPJAMSOSTEK dan akan segera diproses. Untuk sementara total penerima BSU yang telah ditunaikan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) mencapai sebanyak 3,7 juta pekerja," bebernya. 

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Deny Yusyulian ditempat terpisah menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan 258.818 data nomor rekening pekerja di Pulau Dewata. 

Dari data yang terkumpul, telah dilakukan tiga kali filterisasi atau validasi agar BSU yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.

"Filter pertama sudah kami lakukan, sudah ketemu 258.818 pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Tahapan berikutnya, dilakukan validasi dengan perbankan, karena beberapa ketemu tenaga kerja menyampaikan nomor rekening ternyata nomor rekening suami atau istrinya," ungkapnya. 

Validasi dengan perbankan itu bertujuan sama, supaya tepat sasaran sesuai keinginan pemerintah untuk memberikan BSU kepada orang yang berhak.

"Validasi ketiga, kami memfilter kembali ke Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu NIK, satu nomor kartu BPJAMSOSTEK. Jadi, satu rekening itu yang kami rekomendasikan ke pemerintah pusat untuk diberikan BSU," ucap Deny.

Deny mengatakan bagi pekerja yang kini terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berpeluang menerima BSU, asalkan sebelumnya tercatat aktif bekerja hingga 31 Juni 2020 dan merupakan peserta BPJAMSOSTEK.

"Sayang betul kalau pekerja tidak jadi peserta BPJAMSOSTEk. Bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan BSU ini, sekaligus menjadi satu nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK," tukasnya.

Bantuan Subsidi Upah, kata Deny, berhak pula diterima pegawai non-ASN (pekerja kontrak) di lingkungan pemerintah daerah, asalkan mereka tercatat sebagai peserta aktif.

Deny juga mengingatkan bagi pekerja yang BSU-nya sudah cair wajib membelanjakannya dan tidak boleh ditabung. 

"Agar upaya untuk membangkitkan perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi ditengah pandemi COVID-19 bisa terwujud," tutupnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait