BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Terakhir ke Kemnaker

BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Terakhir ke Kemnaker

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data nomor rekening pekerja untuk gelombang terakhir kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, (30/9/2020). Hal ini merupakan komitmen bersama antara Kemnaker dengan BPJAMSOSTEK untuk secara bertahap menyerahkan data nomor rekening pekerja yang terbagi dalam 5 gelombang.

Penyerahan dimulai akhir Agustus 2020, dengan jumlah data yang diserahkan sebanyak 2,5 juta data nomor rekening pekerja yang disampaikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Kemudian dilanjutkan pada Gelombang II, BPJAMSOSTEK menyerahkan 3 juta data peserta yang dilaksanakan pada awal September. 

Penyerahan data Gelombang III diberikan satu pekan setelahnya dengan jumlah 3,5 juta data pekerja, kemudian seminggu setelahnya pada Gelombang IV, sebanyak 2,8 juta data diserahkan BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker.

Untuk Gelombang V diserahkan kepada Kemnaker pada tanggal 29 September 2020 dan sehari berselang kembali diserahkan data nomor rekening peserta Gelombang V susulan pada 30 September 2020.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan total 11,8 juta data pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang terbagi dalam 4 gelombang. 

"Pada gelombang V ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta," ungkapnya.

Agus menyampaikan, penyerahan secara berkala ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. 

"Jadi total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” tutur Agus.

Ia mengingatkan, setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran. Tahapan berlapis yang dimaksud adalah proses validasi perbankan yaitu keaktifan nomor rekening pekerja. Kemudian validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemnaker yang kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJAMSOSTEK. 

"Penyerahan data gelombang V ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbaharui dan disampaikan kembali kepada BPJAMSOSTEK," terangnya.

Berbagai upaya dilakukan BPJAMSOSTEK dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan pengkinian data, seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (Short Message Service/Pesan Singkat) langsung ke telepon seluler peserta.

Agus lebih lanjut menjelaskan, melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan pengkinian data. Namun peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang non aktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya.

Hingga gelombang V penyerahan BSU ini, BPJAMSOSTEK berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja. 

Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020. Selain itu juga terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.

Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia dimana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data. Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual. 

Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJAMSOSTEK harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemnaker. 

Agus menerangkan bahwa salah satu kriteria yang diterbitkan Kemnaker untuk penerima BSU  adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta. 

"Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," ungkap Agus. 

Ini menjadi tugas besar BPJAMSOSTEK bersama seluruh pekerja dan stakeholders karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya. 

“Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK," ucapnya. 

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah berterima kasih atas kinerja BPJAMSOSTEK karena telah berhasil mengumpulkan data nomor rekening pekerja. 

"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja kerasnya telah mengumpulkan dan melakukan validasi data nomor rekening pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji atau upah," kata Menaker. 

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, hingga hari ini bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen,  Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen,  Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen; dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177. 

Sementara untuk Tahap V sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, Deny Yusyulian ditempat terpisah mengingatkan bagi pekerja yang BSU-nya sudah cair wajib membelanjakannya dan tidak boleh ditabung. 

"Agar upaya untuk membangkitkan perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi ditengah pandemi COVID-19 bisa terwujud," tutupnya.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian mengatakan program Bantuan Subsidi Upah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja di tengah pandemi COVID-19.

"Sayang betul kalau pekerja tidak jadi peserta BPJAMSOSTEk. Bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan BSU ini, sekaligus menjadi satu nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ujar Deny.

Dia mengemukakan, sebelumnya dari 258.818 nomor rekening pekerja di Bali yang sudah terkumpul itu dilakukan tiga kali filterisasi atau validasi agar BSU yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.

"Filter pertama sudah kami lakukan, sudah ketemu 258.818 pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Tahapan berikutnya, dilakukan validasi dengan perbankan, karena beberapa ketemu tenaga kerja menyampaikan nomor rekening ternyata nomor rekening suami atau istrinya," ujarnya.

Validasi dengan perbankan itu, lanjut dia, tujuannya juga sama supaya tepat sasaran sesuai dengan keinginan pemerintah untuk memberikan BSU kepada orang yang berhak.

"Validasi ketiga, kami memfilter kembali ke Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu NIK, satu nomor kartu BPJAMSOSTEK. Jadi, satu rekening itu yang kami rekomendasikan ke pemerintah pusat untuk diberikan BSU," ucap Deny.

Bagi pekerja yang kini terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berpeluang menerima BSU, asalkan mereka itu sebelumnya tercatat aktif bekerja hingga 31 Juni 2020 dan merupakan peserta BPJAMSOSTEK. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait