BPJAMSOSTEK : Klaim JHT Lapak Asik Online Jadi Lebih Mudah

BPJAMSOSTEK : Klaim JHT Lapak Asik Online Jadi Lebih Mudah

Pandemi COVID-19 memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Hal ini secara tidak langsung berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Terhitung hingga Rabu 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal Rp16,47 triliun.

Menghadapi kondisi tersebut, BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). 

Protokol Lapak Asik telah diimplementasikan diseluruh kantor cabang sejak bulan Maret 2020. Sesuai prediksi, pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif mendapatkan respon positif dari para peserta. 

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengatakan, dari ketiga kanal yang disediakan, online menjadi sarana paling banyak digunakan peserta atau mencapai 80% dari total pengajuan. 

Sebab dengan menggunakan Lapak Asik online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

"Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19," kata Utoh dalam siaran pers yang diterima Kabar Dewata, Selasa (21/7/2020). 

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan Lapak Asik online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana, namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. 

Tahapan pengajuan klaim kata Utoh meliputi registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, memilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia. 

Kemudian peserta harus melakukan proses scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih. 

Setelah itu peserta mengirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

Peserta juga diminta memastikan email dan Nomor HP yang didaftarkan terhubung dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).

"Kemudian peserta menyiapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta," imbuhnya. 

Sementara hal-hal harus diperhatikan seperti memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga wajib dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.

"Terus meningkatnya jumlah pengajuan klaim JHT menjadi perhatian khusus bagi BPJAMSOSTEK, hal ini terlihat dari adanya lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur," ujarnya. 

"Hal ini menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim," lanjutnya. 

Utoh mengimbau peserta yang ingin melakukan klaim online, dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia. Sebab seluruh proses dan data yang dimiliki BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online. 

Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya. 

"Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK," ungkapnya. 

"Kami mengerti kondisi yang dialami peserta akibat dampak pandemi Covid-19 ini, namun saya berharap agar peserta tetap sabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan standar yang berlaku. Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga aktifitas ekonomi kita dapat kembali seperti semula," tutup Utoh.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Deny Yusyulian ditempat terpisah mengatakan, pelayanan terhadap pekerja selama pandemi COVID-19 dilakukan dalam 3 kanal. 

Kanal pertama disebut sebagai Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

"Layanan Lapak Asik ini melalui online. Mereka (peserta) tidak perlu datang, mereka hanya tinggal masuk ke antrean online BPJSKetenagakerjaan.co.id. Mereka submit dokumen, nanti tinggal dapat jatah kapan akan diwawancara atau dilakukan video conference melalui handphonenya," jelas Deny. 

Kanal layanan kedua yaitu melalui Lapak Asik offline. Lapak Asik offline ini menganut layanan langsung diseluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK. Walaupun layanan langsung, Lapak Asik offline ini tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait