BPJamsostek Denpasar Serahkan Kartu Peserta Program GN Lingkaran

BPJamsostek Denpasar Serahkan Kartu Peserta Program GN Lingkaran

Para "sulinggih" atau pemuka Agama Hindu se-Kabupaten Karangasem, Bali, mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang merupakan bagian dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), melalui Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang didukung PT Bank BPD Bali.

"Melalui kerja sama GN Lingkaran yang didukung BPD Bali, telah diberikan bantuan iuran kepada sejumlah 35.000 pekerja sektor informal di seluruh Bali. Termasuk kepada sulinggih se-Karangasem yang berjumlah 205 orang," kata Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kanwil Bali, Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) Muhammad Suhuri, di Denpasar, Kamis.

Suhuri mengemukakan, Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) ini merupakan wujud kepedulian para pelaku usaha, baik besar maupun kecil untuk memberikan bantuan kepada para pekerja informal yang dianggap tidak mampu membayar iuran BPJamsostek, walaupun sebenarnya iurannya sangat terjangkau yakni mulai dari Rp 16.800 per bulan.

Dengan premi atau iuran sebesar Rp16.800, peserta sudah mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja tanpa limit atau sesuai kebutuhan medis, dan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta dan beasiswa untuk anak sampai dengan Rp174 juta.

"Kami memang gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan menjadi peserta, yang preminya tergolong murah, namun bisa memberikan manfaat yang tinggi," ujar Suhuri.

Untuk 2020, pihaknya terus berupaya lebih gencar menyosialisasikan manfaat kepesertaan BPJamsostek untuk pekerja di sektor informal. "Dengan preminya yang murah, namun manfaat yang akan diterima itu tinggi. Dari klaim yang akan dibayarkan BPJamsostek, sangat bisa menolong peserta kita yang mengalami musibah yang berdampak pada berkurangnya penghasilan atau bahkan hilang sama sekali," ucapnya.

Suhuri menambahkan, kalau selama ini perusahaan biasa memberikan CSR (dana tanggung jawab sosial perusahaan) dengan pembagian sembako, maka pihaknya menggugah agar dana CSR-nya bisa dimanfaatkan untuk mendaftarkan para pekerja rentan di sekitar lokasi perusahaan atau kepada pihak-pihak yang dirasa perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

"Jumlah perusahaan skala menengah-besar di wilayah BPJamsostek Cabang Bali-Denpasar sendiri saat ini lebih dari 1.500. Hingga saat ini mayoritas memang sudah memberikan fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya," ucapnya.

BPJAMSOSTEK sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena setiap warga Negara wajib dilindungi oleh Negara termasuk seluruh pekerja. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJAMSOSTEK, begitu pula para pekerja swasta juga dapat mendaftarkan dirinya kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait