BPJAMSOSTEK Denpasar Bayarkan Klaim Layanan Tanpa Kontak Fisik Rp14 Miliar   

BPJAMSOSTEK Denpasar Bayarkan Klaim Layanan Tanpa Kontak Fisik Rp14 Miliar    

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali-Denpasar telah membayarkan klaim sebesar Rp14 miliar lebih, di tengah penerapan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami memastikan layanan bagi peserta yang ingin memproses klaim tetap berjalan normal meskipun memberlakukan layanan 'online' melalui protokol Lapak Asik," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali-Denpasar Mohamad Irfan, di Denpasar, Jumat (17/4/2020).

Irfan mengemukakan, selama penerapan protokol Lapak Asik, BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar beserta kantor cabang perintis (KCP) di jajarannya meliputi KCP Badung, KCP Tabanan, KCP Buleleng, KCP Jembrana telah membayarkan total klaim sebesar Rp14.321.290.280 kepada peserta dengan rincian Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp12.141.352.820 dengan 532 peserta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp1.267.755.950 dengan 216 peserta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 666.000.000 dengan 16 peserta dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp246.181.510 dengan 329 peserta.

"Penerapan Lapak Asik sudah dimulai dari tanggal 23 Maret 2020 hingga saat ini," ucap Irfan.

Selain mempermudah peserta, melalui penerapan protokol Lapak Asik pihaknya menjamin pelayanan yang diberikan sesuai standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK.

"Melalui protokol Lapak Asik ini peserta cukup mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU dari rumah dan tidak perlu datang ke kantor," katanya.

Setelah melakukan registrasi peserta dapat mengunggah file dokumen yang diperlukan melalui email yang diberikan. "Petugas BPJAMSOSTEK akan melakukan verifikasi dokumen kemudian akan menginformasikan kepada peserta melalui email/wa/telepon/sms/videocall," ujarnya.

Irfan kembali mengingatkan bahwa BPJAMSOSTEK sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Karena setiap warga negara wajib dilindungi oleh negara termasuk seluruh pekerja," ucapnya.

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait