BPJAMSOSTEK Banuspa dan Kajati Bali Kawal Implementasi Instruksi Presiden RI No 2 Tahun 2021 

BPJAMSOSTEK Banuspa dan Kajati Bali Kawal Implementasi Instruksi Presiden RI No 2 Tahun 2021 

BPJAMSOSTEK Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), menggelar rapat koordinasi dan forum komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali . Hal ini berkaitan pelaksanaan BPJS Ketena­gakerjaan pada perusahaan yang ada di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Banuspa.

Tema rapat kerja ini yakni Implementasi Instruksi Presiden RI No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksaan Pogram Jaminan Sosial Ketenagakerjaa. Memastikan seluruh pekerja di wilayah Banuspa  baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan bersinergi bersama pemerintah daerah. Untuk Kajati Bali diwakili oleh Hutama Wisnu, SH, MH.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto menegaskan, "Kami siap mengawal Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 untuk menyampaikan secara langsung," ujarnya di Denpasar.

Toto menambahkan, dalam Instruksi Presiden tersebut, diantaranya memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk segera menyusun langkah-langkah konkret sehingga "coverage share" dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK bisa 100 persen.

Toto Suharto menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen dalam menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Bali, Nusa Tenggara, dan Papua guna memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek untuk memastika semua pekerja terlindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaannya," ungkapnya. 

Toto Suharto menjelaskan, kegiatan ini untuk membahas program kerja pengawasan terpadu di Bali. 

Ia mengakui, BPJAMSOSTEK akan mengedepankan upaya persuasif dalam pola pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) tahun 2021 ini. 

"Untuk program pengawasan terpadu tahun 2021 ini kita memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan low piutang, low PDS (perusahaan daftar sebagian), dan low PWED (perusahaan wajib belum daftar," ungkapnya.

Tiga skema itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) yang secara finansial sangat terdampak Covid-19.

Langkah  yang dilakukan untuk kategori soft adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja). 

Sedangkan untuk strategi medium, diberlakukan bagi PKBU terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial. 

"Pada strategi medium ini kami akan memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang," ujarnya. 

"Kita ingin memberikan informasi penguatan substansi  bahwa BPJAMSOSTEK hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja," imbuhnya.

Harapannya, lanjut dia, dengan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Denpasar ini dapat menjadikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya.

Sementara itu Kajaksaan Tinggi Bali yang diwakili Hutama Wisnu, SH, MH menambahkan," siap berkontribusi dan bersinergi dengan BPJAMSOSTEK dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan,"paparnya.

Untuk realisasi penyerahan SKK (surat kuasa khusus) untuk Cabang Bali Denpasar dan Gianyar pada tahun 2020, jumlah SKK 965 dengan realisasi SKK 519.Potensi tenaga kerja aktif 2.602 dengan realisasi 1.295. Adapun potensi iuran mencapai Rp5.675.982.052,75 dengan realisasi iuran Rp2.079.215.400,64

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait