BPJAMSOSTEK Banuspa Catat Klaim Beasiswa Januari-Maret 2022 Rp8,9 Miliar

BPJAMSOSTEK Banuspa Catat Klaim Beasiswa Januari-Maret 2022 Rp8,9 Miliar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) telah melakukan pembayaran beasiswa dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banuspa, Adie Muladi menjelaskan, pada triwulan I-2022 atau Januari - Maret 2022, beasiswa yang dibayarkan mencapai lebih dari Rp8,9 miliar lebih  dengan total kasus 2389.

Sementara untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 78  klaim, dengan nilai Rp96 juta lebih. 

"Selama pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa memang mengalami peningkatan pembayaran klaim beasiswa dan JKP karena banyak perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja," katanya dalam siaran pers yang diterima Kabar Dewata Sabtu (9/4/2022). 

Selain mendapatkan manfaat pokok (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua  Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan) keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi ahli waris juga mendapat manfaat lain.

Manfaat lain itu berupa beasiswa yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia.

Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp1,5 juta, jenjang SMP sebesar Rp2 juta, jenjang SMA sebesar Rp3 juta dan untuk jenjang perguruan tinggi sebesar Rp12 juta.

"Kalau dihitung uang yang disiapkan beasiswa untuk anak pekerja itu, maksimal sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah," ujar Adie Muladi

Program ini diklaim melindungi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

”Jika terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta diberi akses untuk pekerjaan baru.Meskipun ada tambahan program, masyarakat tidak perlu menambah iuran," katanya.

Undang-Undang Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.

"Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan ini masih akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).Untuk tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari kantong pemerintah," ucapnya. 

Adie Muladi menyampaikan jumlah pemberi kerja badan usaha yang terdaftar program BPJAMSOSTEK berjumlah 23.947.

Sedangkan untuk tenaga kerja penerima upah aktif berjumlah 361.912 orang dan 86.749 tenaga kerja informal/BPU yang terdaftar.

Pada Tahun 2022, BPJAMSOSTEK mengusung tema "Adaptif dan Solutif".

Adaptif telah ditunjukkan dengan menerapkan layanan daring Lapak Asik (Layanan tanpa Kontak Fisik).

Lapak Asik untuk mengakomodir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). 

Kemudian JMO (Jamsostek Mobile) juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif, mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.

Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo hingga pengajuan klaim JHT secara daring.

Sebelum ada fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja.

Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.

"Kami mengajak stakeholder untuk bersama memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja, tentang pentingnya jaminan sosial sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja," pungkas Adie.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait