BP Jamsostek Bali Gianyar Tingkatkan Kerjasama Guna Perlindungan Untuk Seluruh Pekerja

BP Jamsostek Bali Gianyar Tingkatkan Kerjasama Guna Perlindungan Untuk Seluruh Pekerja

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Imam Santoso (Kanan), bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta melakukan penandatanganan surat kuasa khusus. Kamis 25/9.

Tujuan kerjasama ini adalah agar seluruh tenaga kerja yang bekerja di suatu perusahaan baik pelaku usaha dari sector formal dan informal dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerajaan. Hal tersebut merupakan bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan peduli akan pentingnya jaminan sosial yang merupakan hak bagi seluruh rakyat.

Imam Santoso mengatakan dengan kerjasama ini untuk mewujudkan perlindungan yang menyeluruh kepada masyarakat, khususnya kepada pelaku usaha. 

“Peranan DPMPTSP dangat penting sangat penting dalam mendukung program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pelaku usaha. BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari instansi terkait, kami berharap adanya kerjasama dengan DPMPTSP ini semakin melancarkan tujuan kita guna melaksanakan amanah undang undang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja” kata Imam Santoso.

Dewa Alit Mudiarta dikesempatan yang bersamaan juga mengatakn siap mendukung program pemerintah kepada pelaku usaha baik formal maupun informal dengan memberikan peryaratan wajib dengan harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerajan.

“Kami siap melancarkan apa saja yang sudah diamanatkan oleh undang-undang, Selanjutnya akan selalu melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk peningkatan perlindungan kepada pelaku usahan dan investor di Kabupaten Gianyar” ujar Dewa Alit Mudiarta. 

Dilihat dari resiko pekerjaan semua pekerjaan yang mempunyai resiko yang cukup besar, dimana mereka harus berjuang dikantor atau dijalanan demi mencari nafkah untuk keluarganya, baik pagi ataupun malam hari, harapan kami dengan dipahaminya pentingnya jaminan sosial oleh para siswa, sehingga nantinya mereka dengan sadar menginginkan hak tersebut diperoleh olehnya terutama BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga dirumah dari resiko resiko saat bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait