APVA Bali Dukung Pemerintah Dalam Pemberantasan “Money Changer” Ilegal

APVA Bali Dukung Pemerintah Dalam Pemberantasan “Money Changer” Ilegal

Pemprov Bali telah memberangus money changer liar dan menutup toko-toko nakal di wilayah Benoa yang terafiliasi dengan travel agent dari Tiongkok yang sangat merugikan industri pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif di Bali serta usaha money changer karena toko tersebut menabrak norma kesantunan serta merusak citra Bali di mata internasional. 

Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali  mendukung tindakan pemerintah Bali dalam memberantas praktik travel agen dan money changer ilegal. Kedua kegiatan tersebut diyakini rentan merusak citra Bali di mata internasional.

Ketua APVA Bali, Ayu Astuti Dhama di Tohpati mengatakan, sebagai asosiasi pihaknya mendukung tindakan tegas pemerintah Bali terhadap travel agen Cina yang bermain curang dalam praktik penukaran valuta asing (valas) di Bali, termasuk kian maraknya pembayaran dengan menggunakan aplikasi e-wallet di smartphone seperti Wechat.

“Aplikasi pembayaran tersebut menggunakan barcode yang sangat merugikan usaha jasa penukaran uang resmi,” katanya di Denpasar, Kamis (21/02/2019).

Ia pun mendukung pemberangusan money changer liar dan menutup toko-toko nakal di wilayah Benoa yang terafiliasi dengan travel agen dari Tiongkok yang sangat merugikan industri pariwisata, pelaku ekonomi kreatif termasuk usaha money changer resmi.

“Toko tersebut menabrak norma kesantunan dalam berbisnis,” ujarnya. Ia menilai keberadaan money changer liar berpotensi menjadi peluang munculnya kejahatan pencucian uang hingga pendanaan kegiatan terorisme yang dapat merugikan negara. Praktik kerja biasanya membuka ruang kecil dengan ukuran tertentu dijadikan semacam konter penukaran uang.  

Korban utamanya adalah wisatawan asing dan mereka biasanya menolak konsumen lokal atau domestik untuk menukar dengan berbagai alasan. Selanjutnya modus yang digunakan prakiraannya yaitu uang ditukarkan dengan pura-pura menghitung dan ada uang yang terselip sengaja. Korban baru tahu saat belanja dimana uangnya hilang. 

“Ketika usaha ilegal ini mendapatkan korban maka usaha mereka akan tutup dan tidak membukanya lagi selama beberapa hari ke depan sehingga korban tidak bisa complain,” jelasnya.

Prediksi jumlahnya yang ditipu bisa Rp3 juta sekali penukaran. Aksi ini, kata dia sangat merugikan citra pariwisata Bali. Karenanya APVA Bali meminta bantuan pemerintah di daerah ini untuk bertindak dengan mengeluarkan Perda yang mengatur operasional money changer. Walaupun Bank Indonesia sudah emngawasi , namun ke legal formal, sementara yang ilegal BI tidak bisa bertindak apa-apa karena tidak memiliki dasar hukum yang mengaturnya. 

Selain itu, Ayu Dhama mendukung tindakan tegas maraknya pembayaran dengan menggunakan Wechat (aplikasi e-wallet di smartphone) dengan menggunakan barcode yang sangat merugikan usaha jasa penukaran uang resmi.  “Penggunaan WeChat Pay dalam bertransaksi ini ilegal. Pasalnya mereka tidak menggandeng perusahaan domestik dalam memproses transaksinya. Ada dua praktik ilegal yang digunakan dalam transaksi ini," katanya.

Ayu Dhama menambahkan penggunaan WeChat Pay dalam bertransaksi ini ilegal. Kenapa illegal karena mereka tidak menggandeng perusahaan domestik dalam memproses transaksinya. Ia menilai terdapat dua praktik ilegal yang digunakan dalam transaksi ini. Pertama, menggunakan mekanisme transfer antarakun WeChat Pay.  “Jadi uangnya tidak masuk ke Indonesia, tetapi tetap berada di sistem keuangan Cina dan menggunakan yuan,” terangnya.

Cara lainnya, umumnya para pemilik merchant nakal asal Cina tersebut membawa mesin electronic data capture (EDC) langsung dari Cina dan bertransaksi di sana. Cara ini pun merugikan Indonesia karena dananya tidak masuk Indonesia.  Ayu juga menjelaskan Bali adalah gate yang dilewati 40 persen wisatawan mancanegara. Pariwisata sebagai core economy Indonesia dan sumbangan Bali ke devisa saat ini masih Rp70 triliun setahun tidak hanya itu sektor pariwisata juga menjadi tumpuan perekonomian masyarakat di daerah ini.

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait