Ahli Waris Anggota Koperasi Dapat JKM Rp42 Juta Dari BPJAMSOSTEK Gianyar 

Ahli Waris Anggota Koperasi Dapat JKM Rp42 Juta Dari BPJAMSOSTEK Gianyar 

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, yang kali ini diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan, I Gde Wayan Suntawinaya K. menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada I Nyoman Rena selaku ahli waris dari Ni Made Renyep yang didampingi oleh Pengawas Koperasi dan disaksikan oleh seluruh anggota Koperasi.

Ahli waris mendapatkan hak nya berupa santunan dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Ni Made Renyep sendiri merupakan salah satu anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jujur Utama Mandiri yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

I Nyoman Rena selaku ahli waris mengatakan sangat berterimakasih dengan adanya BPJAMSOSTEK, beliau sebagai keluarga merasa terbantu dengan adanya program seperti ini. 

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJAMSOSTEK, santunan ini bisa saya gunakan untuk biaya ngaben dan sisanya saya buat usaha untuk menyambung hidup”, ungkap Nyoman.

Kepala KSP Jujur Utama Mandiri yang sekaligus anggota PERISAI BPJAMSOSTEK, Putu Oka Suarthana mengapresiasi pihak BPJAMSOSTEK cabang Bali Gianyar yang telah membayarkan santunan kepada pegawai Koperasinya yang meninggal dunia tersebut. Dia berharap agar santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

 “Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, ini merupakan bukti nyata dari perlindungan BPJAMSOSTEK. Saya sengaja mengundang pihak BPJAMSOSTEK dalam acara ini agar seluruh anggota koperasi mengetahui akan manfaat program BPJAMSOSTEK” ujar Putu.

Dikesempatan lain, Bimo Prasetiyo selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar juga menambahkan akan pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

“Di tengah wabah covid-19 ini, terutama untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari resiko sosial ekonomi yang bisa terjadi kapan saja. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK.” Ungkap Bimo.

Bimo Prasetiyo juga menambahkan BPJAMSOSTEK telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang dihimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud”, tegas Bimo.

 Dirinya menambahkan, jika membutuhkan informasi, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi kami.” Ungkapnya.

Dokumen yang disiapkan untuk pencairan klaim secara online, meliputi kartu peserta BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu Keluarga, Paklaring (surat pengalaman kerja), dan buku tabungan. Semua dokumen menurut Bimo harus diupload (diunggah) untuk LAPAK ASIK.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait