Agen Perisai Dapatkan Manfaat Perlindungan BPJAMSOSTEK 

Agen Perisai Dapatkan Manfaat Perlindungan BPJAMSOSTEK 

BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang dipanggil BPJAMSOSTEK diwakili oleh Account Representative Khusus (ARK), Rosandhi Aji Waskito (kiri)  bersama Bendesa Adat Cengkok Desa Baha, I Nyoman Rana (kanan), menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada I Wayan Murjana selaku ahli waris dari Ni Wayan Ratih (tengah).

 

 

 

I Wayan Murjana sendiri merupakan Agen Perisai dari BPJAMSOSTEK sejak September 2017 langsung merasakan manfaat dari perlindungan BPJAMSOSTEK.

I Wayan Murjana selaku ahli waris mengatakan sangat berterimakasih dengan adanya BPJAMSOSTEK, sebagai keluarga merasa terbantu dengan adanya program seperti ini. 

Ahli waris mendapatkan hak nya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK yang semula hanya Rp 24.000.000, kini menjadi Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. 

"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJAMSOSTEK, dengan ini saya sangat terbantu, selama ini saya juga berperan sebagai Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) dari BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar, namun dikesempatan kali ini saya merasakan langsung manfaatnya”, ungkap Wayan belum lama ini.

Harapan serupa juga disampaikan oleh I Nyoman Rana selaku Bendesa Adat Cengkok Desa Baha, menyatakan pentingnya peran BPJAMSOSTEK untuk masyarakat secara keseluruhan. 

“Saya berharap seluruh masyarakat, khususnya Desa Baha sudah terdaftar BPJAMSOSTEK.Ini merupakan bukti nyata dari manfaatnya, ditambah iurannya yang sangat terjangkau.” ujar Nyoman.

Dikesempatan lain Imam Santoso selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar juga menambahkan akan pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

“Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK.” Ungkap Imam.

BPJAMSOSTEK sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena setiap warga Negara wajib dilindungi oleh Negara termasuk seluruh pekerja.

Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJAMSOSTEK, begitu pula para pekerja swasta juga dapat mendaftarkan dirinya kepada program BPJAMSOSTEK. 

Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait