2.699 Triliun Lebih Telah Dibayarkan BPJAMSOSTEK Banuspa Selama Tahun 2022, Ini Penjelasannya

2.699 Triliun Lebih Telah Dibayarkan BPJAMSOSTEK Banuspa Selama Tahun 2022, Ini Penjelasannya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua mencatat pembayaran klaim secara keseluruhan mencapai selama tahun 2022 di wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp2.699 triliun lebih dengan total kasus sebanyak 188.192.

Data sampai akhir 2022, sejak bulan Januari 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banuspa mencatat dengan rincian secara keseluruhan yakni: Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 2.44.722.378.419,- untuk 173 kasus,  Jaminan Kematian (JKM) Rp 157.496.100.000,- untuk 4.756 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 74.056.598.217,- untuk 7.705 kasus, Jaminan Pensiun Rp 20.37.327.503,- untuk 2.282kasus dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp517.366.781untuk 404 kasus.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno di Denpasar berharap masyarakat  semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sehingga cakupan perlindungan masyarakat meningkat.

Pihaknya untuk tahun 2023  akan fokus mendorong kepesertaan di sektor non-formal atau pekerja mandiri khususnya di Bali cakupan kepesertaannya masih di kisaran 12 persen

Sedangkan untuk pekerja formal cakupannya sudah di atas 80 persen. Oleh karena itu, untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya maka sektor informal menjadi target utama BPJAMSOSTEK Banuspa

"Yang informal ini menjadi upaya kami untuk bisa menyadarkan mereka sehingga merasa sadar dan butuh akan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Kuncoro mengemukakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan menjadi peserta maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

"Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja," katanya.

Padahal, BPJAMSOSTEK telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja.

 

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait