Disnaker Himbau Pengusaha Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Disnaker Himbau Pengusaha Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Sejak tanggal 1 Juli 2014,  tenaga kerja di Bali sudah bisa menikmati jaminan kesehatan ketenagakerjaan. Perusahaan-perusahaan besar, sedang, dan kecil semestinya sudah mendaftarkan seluruh karyawan di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. Sayangnya,  ribuan tenaga kerja masih tercecer dan  luput dari layanan kesehatan tersebut.

 Menyikapi permasalahan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali. IGN Sudarsana segara turun tangan. Salah satunya, membuat kesepakatan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota. Minimal dengan adanya kesepakatan ini, instansi kabupaten/kota di bagian ketenagakerjaan sama-sama dapat melakukan pengawasan.

Sejauh mana BPJS Ketenagakerjaan sudah diterapkan dan partisipasi perusahaan di kabupaten/kota. Dengan sistem demikian, IGN Sudarsana yakin perusahaan-perusahaan di seluruh Bali akan lebih antusias untuk mendaftarkan karyawanya. Apalagi, ada sanksi yang akan dikenakan, untuk perusahaan yang membandel.

“Harapan kami, tentunya dinas yang menangani keternagakerjaan bisa mengawal. Tugas-tugas pengawas ketenagakerjaan dapat dilakukan denga maksimal, turut memantau sejauh mana BPJS Ketenagakerjaan ini diterapkan. Utamanya di kabupaten/kota,” ujarnya.

Dia juga  menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut akan dirancang mulai bulan depan. Berdasarkan data di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jumlah perusahaan di Bali mencapai 8772 buah. Terdiri atas, 760 perusahaan besar, 1.842 perusahaan sedang, serta 6.170 perusahaan kecil.

Lebih lanjut, diungkapkan pula bahwa sebenarnya tidak ada kendala dalam penerapan BPJS Kesehatan. Asalkan tim pengawas secara rutin melakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan. Di samping itu, sosialisasi juga memegang peranan penting, lantaran masih banyak perusahaan yang tidak mengetahui mekanisme pendaftaran ke BPJS. 

Menurut Sudarsana, masalah utamanya justru terletak pada pemilik perusahaan. Apakah pemilih perusahaan tersebut, memiliki niat untuk menjamin keselamatan tenaga kerjanya atau tidak.

“Masalahnya, ada niat atau tidak perusahaan mau mendaftarkan. Padahal preminya ringan sekali, untuk karyawan yang gaji karyawanya berkisar  satu setengah juta, hanya bayar lima ribu per bulan,” ucapnya

Saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Bali, tidak hanya mengawasi BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan swasta, tapi juga di perusahaan pemerintah.

SKPD-SKPD di lingkungan Provinsi Bali sudah dianjurkan untuk mendaftrakan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, sosialiasasi kepada instasi-instansi tersebut sudah mulai dilakukan.

Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaan ini juga akan diterapkan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Bali. Total tenaga kerja asing yang sudah terdata mencapai 1800 orang

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait