Diskop dan UKM Bali Panggil Koperasi Yang Belum RAT

Diskop dan UKM Bali Panggil Koperasi Yang Belum RAT

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra mengatakan, bulan Rapat Anggota Tahunan (RAT) masanya telah habis. Adapun bulan RAT yaitu januari hingga maret 2014. Dinas koperasi dan UKM telah melayangkan  surat pemanggilan ke koperasi yang belum melaksanakan kewajibannya RAT serta mengirim beberapa pegawai untuk melihat keadaan koperasi yang bersangkutan.

Dari 134 koperasi binaan Provinsi Bali, ada 12 koperasi yang belum melaksanakan RAT. Terkait hal. "Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan. Selain itu, kami juga telah mengirim beberapa staf kami untuk melihat langsung keadaan 12 koperasi tersebut,”jelasnya saat ditemui di Denpasar.

Patra menjelaskan, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan 12 koperasi tersebut belum melaksanakan RAT. Kemungkinan tersebut bisa terjadi karena faktor dari ketidaktahuan beberapa sumber daya manusia (SDM) kapan periode laporan pertanggungjawaban mereka serta belum memadainya SDM untuk membuat neraca padahal mereka sudah melakukan RAT.
"Bisa saja mereka sudah RAT tapi belum mengetahui bagaimana cara membuat neraca. Atau bisa saja, mereka belum tahu kapan periode pelaksanaan RAT dilakukan," paparnya

Pemanggilan 12 koperasi tersebut Patra menjelaskan, pihak koperasi akan membantu mencarikan solusi terhadap kendala - kendala yang dihadapi. "Kalau kendalanya bersifat non teknis, tentu kami akan bantu berikan solusi mengapa sampai tidak melaksanakan RAT atau belum paham cara membuat neraca,”ujarnya.

Apabila sampai pemanggilan dilakukan hingga 3 kali dan tidak ada tanggapan akan diberikan sanksi dan bisa dalam bentuk pembubaran. “ Jadi tolong sampaikan, apa permasalahannya segera mungkin agar kami bisa bantu carikan solusi," terangnya.

Sanksi yang diberikan bertujuan supaya tidak merusak citra koperasi di Bali yang berdampak menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.  Kendala yang sering dihadapi koperasi yang belum melaksanakan biasanya ada di tingkat SDM. Belum ada yang paham tentang neraca serta beberapa pengurus koperasi yang tidak beres dalam melakukan pekerjaannya. 

Jumlah koperasi yang telah melaksanakan kewajiban RAT di tahun ini membaik. Pada tahun 2014 jumlah koperasi yang telah melakukan kewajibannya tersebut  sekitar 90 persen dari 134 koperasi binaan provinsi. Sementara pada tahun 2013 koperasi yang melakukan RAT hanya 87 persen.

"Kami selalu melakukan pelatihan serta sosialisasi terkait kinerja para SDM di beberapa koperasi. Selain itu, kami juga menghimbau kepada pengurus koperasi yang memiliki aset diatas Rp 1 miliar untuk memberikan kesempatan para SDM nya untuk melakukan uji kompetensi," tandasnya

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait