Desa Penglipuran Jadi Contoh Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar

Desa Penglipuran Jadi Contoh Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan  Bali Gianyar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali GIanyar meresmikan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kecamatan Bangli, Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali Gianyar, Jumat (22/17).

Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut hadir di Bali Gianyar berkat kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada seluruh aparatur dan masyarakat Desa Penglipuran dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjadikan Desa Penglipuran Sebagai percontohan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar.

Menurut A. A. Karma Krisnadi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gianyar pembentukan  desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut bertujuan agar masyarakat mengenal lebih dekat apa saja program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan demikian, akan dapat menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja formal maupun informal di Desa Penglipuran," ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Ia menerangkan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berarti melindungi diri sendiri dan keluarga dari risiko yang terjadi.

Dalam acara tersebut juga terdapat peran serta dari Ikatan Istri Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa dalam hal mensosialisasikan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para warga

Selanjutnya juga dilaksanakan penandatanganan komitmen Bersama antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan kepala desa dan diakhiri dengan foto bersama warga Desa Penglipuran sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain peresmian desa sadar jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan acara kunjungan ke Desa Penglipuran bersama Ikatan Istri Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa.

Sekarang seluruh tenaga kerja baik penerima upah dan bukan penerima upah (Non Pegawai Negeri), Pegawai swasta, wiraswasta, dokter, pengacara, Notaris, buruh, pembantu rumah tangga, tukang ojek dan lain lain selama seseorang menjadi pelaku ekonomi wajib mendapatkan hak yang sama di mata Jaminan Sosial.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait