BPJS Ketenagakerjaan Minta Perusahaan di Bali Patuh Bayar Iuran

BPJS Ketenagakerjaan Minta Perusahaan di Bali Patuh Bayar Iuran

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meminta perusahaan di Bali untuk melakukan pembayaran iuran pekerja  tepat waktu.  Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja terlindungi jaminan sosial.

"Kami imbau perusahaan untuk melakukan pembayaran iuran tepat waktu," kata Kepala Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar, Bali, Stephano Liuw ketika mengadakan sosialisasi kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (26/9/17)

 Dari 100 perusahaan yang diundang Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provisi Bali  hanya 15 perusahaan mengikuti sosialisasi kepatuhan.

Bahkan, beberapa perusahaan yang "bandel" tersebut merupakan perusahaan besar mulai dari perusahaan jasa pesiar, ritel berjaringan yang berdiri di seluruh kota di Bali, hingga hotel bintang lima di kawasan Seminyak, Badung.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang menungak iuran pekerja sehingga menjadi kendala ketika ada karyawan yang melakukan pencairan.

Sehingga dengan adanya tunggakan tersebut maka aplikasi dalam jaringan atau "online" yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan akan otomatis terkunci, akibatnya pihaknya tidak dapat mencairkan klaim.

Selain menunggak, ada beberapa perusahaan yang sudah memungut iuran dari pekerja namun tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya penunggakan iuran tersebut, maka BPJS mengenakan denda kepada perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provisi Bali Luh Made Wiratmi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perusahaan yang tidak hadir dalam sosialisasi dengan mendatangi perusahaan itu menerjunkan pengawas tenaga kerja.

"Kami memiliki 24 tenaga pengawas akan kami catat perusahaan yang tidak hadir dan nanti mereka yang membina dan mengawasi apabila mereka tidak menindaklanjutinya," ucapnya.

Apabila perusahaan itu masih bandel maka akan berurusan dengan Kejaksaan.

Dalam kesempatan sosialsiasi itu, perwakilan perusahaan juga menuliskan komitmen untuk mematuhi pembayaran iuran tepat waktu. 

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Denpasar Dewa Arya Lanang Raharja yang turut hadir dalam sosialisasi itu mengimbau peserta yang hadir dapat meneruskan sosialisasi tersebut kepada atasan perusahaan.

Arya mengharapkan perusahaan tersebut proaktif membayar iuran setelah dilakukan pemanggilan untuk mengikuti sosialisasi kepatuhan.

"Kami selaku mitra pemerintah sebagai jaksa pengacara negara memiliki fungsi penegakan hukum. Untuk itu kami imbau daftar saja dan bayar iuran tepat waktu," katanya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait