‎BPJS Ketenagakerjaan, JHT Untuk Hari Tua Bukan Tabungan

‎BPJS Ketenagakerjaan, JHT Untuk Hari Tua Bukan Tabungan
Keputusan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang berlaku tanggal 1 Juli 2015 yang menyatakan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil setelah 10 tahun kepesertaan, ternyata masih diberikan masa transisi.

Surat Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah keluar.

Surat itu menjelaskan tentang pemberlakuan pencairan JHT dengan kepesertaan 5 tahun 1 bulan bagi pekerja yang tidak aktif dan memberikan tenggat waktu transisi.

Kabid Umum Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali-Denpasar, Suwandoko mengatakan, ada penangguhan hingga tanggal 31 Juli 2015.

“Tapi sebenarnya walau demikian, konsep JHT ini kan memang untuk hari tua bukan tabungan,” tegasnya di sela-sela pembagian 1000 takjil di Denpasar.

Informasi dari pusat ini ia dapatkan Senin (6/7/2015). “Intinya ada masa transisi selama satu bulan, makanya mereka yang sudah mengajukan sebelum akhir Juli ini sudah kita proses. 

Tetapi perlu saya katakan bahwa per tanggal 1 Agustus peraturan ini akan berlaku, yakni JHT bisa diambil setelah 10 tahun masa kepesertaan,” katanya.

Hingga kini, pihaknya sudah menangani sebanyak 258 formulir permohonan sedari tanggal 1-9 Juli 2015 untuk klaim JHT.

Lanjutnya, permohonan ini telah diterima, diproses dan disalurkan, atau dengan kata lain sudah clear.

“Ya sampai akhir Juli ini masih bisa pengajuan yang JHT 5 tahun 1 bulan, tetapi per 1 Agustus regulasi JHT 10 tahun sudah berlaku,” katanya

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait