Surat Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah keluar.
Surat itu menjelaskan tentang pemberlakuan pencairan JHT dengan kepesertaan 5 tahun 1 bulan bagi pekerja yang tidak aktif dan memberikan tenggat waktu transisi.
Kabid Umum Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali-Denpasar, Suwandoko mengatakan, ada penangguhan hingga tanggal 31 Juli 2015.
“Tapi sebenarnya walau demikian, konsep JHT ini kan memang untuk hari tua bukan tabungan,” tegasnya di sela-sela pembagian 1000 takjil di Denpasar.
Informasi dari pusat ini ia dapatkan Senin (6/7/2015). “Intinya ada masa transisi selama satu bulan, makanya mereka yang sudah mengajukan sebelum akhir Juli ini sudah kita proses.
Tetapi perlu saya katakan bahwa per tanggal 1 Agustus peraturan ini akan berlaku, yakni JHT bisa diambil setelah 10 tahun masa kepesertaan,” katanya.
Hingga kini, pihaknya sudah menangani sebanyak 258 formulir permohonan sedari tanggal 1-9 Juli 2015 untuk klaim JHT.
Lanjutnya, permohonan ini telah diterima, diproses dan disalurkan, atau dengan kata lain sudah clear.
“Ya sampai akhir Juli ini masih bisa pengajuan yang JHT 5 tahun 1 bulan, tetapi per 1 Agustus regulasi JHT 10 tahun sudah berlaku,” katanya
Tuangkan Komentar Anda