BPJS Ketenagakerjaan Banuspa : Pekerja Informal Jadi Prioritas

BPJS Ketenagakerjaan Banuspa : Pekerja Informal Jadi Prioritas

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) tahun ini tetap memprioritaskan adanya tambahan kepesertaan dari pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).  Pekerja informal menjadi prioritas karena tidak dipungkiri masih minimnya pemahaman pentingnya menjadi peserta jaminan sosial.

“Persebaran yang luas, menjadi pemicu masih rendahnya kepesertaan dari sektor tenaga kerja BPU,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa M. Yamin Pahlevi di sela-sela buka puasa bersama dengan anak yatim di Panti Asuhan Tunas Bangsa Denpasar, Selasa (5/6) malam.

Ia mengatakan, berdasarkan data target kepesertaan BPU untuk Banuspa pada 2018 mencapai 156.765 dan pada April 2018 baru mencapai 101.908 kepesertaan atau tumbuh baru 59 persen. Sementara kepesertaan dari penerima upah  target tahun ini 711.554 dan pada April 2018 baru mencapai 591.859 atau tumbuh 13 persen. Begitupula dari pemberi kerja untuk target PK/BU mencapai 34.654 pada April baru mencapai 31.684 atau tumbuh 19 persen. 

“Kepesertaan dari sektor nonformal banyak belum masuk dan mereka harus segera dilindungi. Untuk itu kita harapkan semua BPU bisa menjadi peserta, paling tidak 80 persen atau 90 persen bisa diakuisisi,” ujarnya.

Karena itu pihaknya menerapkan berbagai startegi dalam meningkatkan antusiasme tenaga kerja infomal seperti mengelar program gerebek pasar dan desa sadar jaminan sosial. Gerebek pasar artinya menyarankan tenaga kerja informal untuk masuk segeralah ke dalam kepesertaan. 

“Kendalanya sebenarnya dia mau ikut, tetapi kita ini agak lemah di sosialisasi. Harapannya dengan gerebek pasar, sadar desa, dan sosialisasi melalui pemberitaan, mereka tahu manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya. 

Menurutnya, banyak manfaat didapatkan menjadi peserta, baik untuk tenaga kerja formal maupun informal. Utamanya bagi pekerja informal karena setiap peserta yang meninggal mendapatkan santunan Rp24 juta dari iuran yang dibayarkan Rp16.800 per bulan. “Iuran itu mencakup program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” paparnya.

Ia mengungkapkan, dengan membayar Rp 16.800 per bulan namun peserta mendapatkan biaya klaim Rp24 juta itu sama saja 110 tahun. 

"Itu artinya kalau mau pakai hitung-hitungan dagang, ikut saja sudah untunglah. Walaupun pada intinya nyawa tidak sepadan dengan uang, bukan itu maksudnya,” tegasnya. 

Lebih lanjut diterangkan, kegiatan berbagi dengan anak yatim merupakan program rutin. Pada kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berbagi dengan 50-an anak yatim. Tujuannya berbagi kebahagiaan terhadap orang-orang yang membutuhkan, apalagi ini di hari baik, bulan baik juga.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait