5.519 Atlet PORPROV BALI XIII Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar

5.519 Atlet PORPROV BALI XIII Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar

BPJS Ketenagakerjaan, Gianyar, Bali. Atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko yang cukup tinggi dan bisa terjadi kapan saja karena pekerjaan yang dilakukan sering kali bersinggungan dengan aktivitas fisik. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Bali, memberikan perlindungan  program Kecelakaan Kerja dan Kematian kepada 5.519 atlet PORPROV BALI XIII Gianyar Tahun 2017.

Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada para atlet dilaksanakan bersamaan dengan pembukaan PORPROV BALI XIII Gianyar 2017 di stadion Dipta, Gianyar, pada Minggu (17/09/2017). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjan Bali Gianyar, Jefrry Martin kepada perwakilan atlet didampingi oleh Ketua Umum PONPROV Bali XIII Tahun 2017, Pande Made Purwata.

“Sebanyak 5.519 atlet PORPROV BALI XIII Gianyar 2017 dari Kabupaten Negara, Tabanan, Singaraja, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar, sekarang ini sudah dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan selama kegiatan. Jadi risiko atas pekerjaan sebagai atlet selama ajang PORPROV BALI XIII Gianyar tahun 2017 akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan”, ujar Jeffri Martin.

Kepala Kantor Bali Gianyar BPJS Ketenagakerjaan, AA Karma Krisnadi yang ditemui di kantor pada Senin (18/09/2017), mengatakan bahwa pihaknya akan terus menjalin kolaborasi dan kerja sama strategis untuk meningkatkan cakupan perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama strategis dengan KONI Gianyar ini diharapkan menjadi contoh bagi Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Bali.

Dimana atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko sangat tinggi, baik pada saat latihan maupun saat bertanding, karena intensitas aktivitas selalu menggunakan fisik. Selain itu, perlindungan atas risiko terjadinya kecelakaan di luar lapangan pertandingan, seperti berangkat dari tempat tinggal atau tempat menginap menuju tempat pertandingan dan kembali ke penginapan, juga diberikan.

BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja serta resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh para atlet tersebut.

"Atlet yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan akan lebih tenang dan tidak khawatir lagi seandainya mengalami kecelakaan kerja atau cidera pada saat menjalankan perannya sebagai atlet dan mendapatkan pelayanan secara optimal tanpa biaya selama kebutuhan medis, mendapatkan santunan bila terjadi resiko cacat (JKK). Dan bila mengalami resiko kematian dalam hubungan kerja sebagai atlet akan mendapatkan 48 kali upah atau sekitar Rp. 48 Juta, bila diluar hubungan kerja santunan kematian mendapatkan Rp. 24 Juta selama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum PORPROV Bali XIII Tahun 2017, Pande Made Purwata, mengatakan bahwa ini yang pertama kali nya dilakukan dan akan menjadi contoh untuk dilanjutkan pada penyelenggara tahun tahun berikutnya.

Sekarang seluruh tenaga kerja baik penerima upah dan bukan penerima upah (Non Pegawai Negeri, Pegawai swasta, wiraswasta, dokter, pengacara, Notaris, aktris, atlet, pembantu rumah tangga, tukang ojek dan lain lain selama seseorang menjadi pelaku ekonomi) wajib mendapatkan hak yang sama di mata Jaminan Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan/B. Hari Candra Novianto/17

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait