40% Warga Miskin Bali Dipastikan  Tercover Program JKN

40% Warga Miskin Bali Dipastikan  Tercover Program JKN

Proses Integrasi Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan sesuai dengan regulasi disamping juga memperhatikan kesepakatan dengan pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga harus dilakukan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Proses pendataan Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu harus melalui proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu oleh Kepala Desa/Lurah , dan selanjutnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota unutk kemudian menjadi data Badan Pusat Statistik (BPS) yang  akan dijadikan acuan dalam pendaftaran dalam program BPJS. 

“Kita berpedoman kepada data hasil rilis BPJS yang dihimpun oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Pusat serta dibantu Koordinator Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang nantinya akan didaftarkan sebagai PBI saat JKBM diintegrasikan ke dalam JKN,” cetus Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Denpasar.

Pastika merinci dasar-dasar pengintegrasian JKBM ke JKN,  di mana masyarakat Bali yang dianggap miskin dan tidak mampu berhak didaftarkan sebagai PBI dan jumlahnya sebesar 40% dari total penduduk. Dan dari persentase tersebut menurut data milik BPS, di Bali terdapat 428.967 jiwa warga termiskin yang belum memiliki JKN, selanjutnya jumlah itulah yang akan diintegrasikan ke JKN sebagai PBI Daerah. 

Data tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Desa/Lurah dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota, dan Peserta PBI Daerah didaftarkan ke BPJS oleh pemerintah Kab/Kota di kelas Tiga, dengan premi Rp 23.000,- per kepala - per bulan. Sehingga jika ditotal, kebutuhan anggaran yang dibutuhkan per tahunberkisar Rp. 118.392.132.000,- yang merupakan sharing Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lebih jauh, Gubernur Pastika juga menjelaskan untuk Peserta JKBM yang tidak termasuk sebagai PBI Pusat dan Daerah diharapkan menjadi peserta JKN yang preminya ditanggung oleh Badan Usaha atau bisa juga menajdi peserta JKN Mandiri.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait