16 Ribu Sopir di Bali Berpotensi Masuk BPJS Ketenagakerjaan

16 Ribu Sopir di Bali Berpotensi Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Banyaknya bermunculan pelaku transportasi yang menggunakan media digital ini dilirik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam hal memberikan jaminan kepada seluruh pekerja di sektor tersebut. Kepala BPJS Ketenagakerjaan

Cabang Bali-Denpasar, Novias Dewo Santoso mengatakan, di Bali diperkirakan terdapat belasan ribu orang yang berprofesi sebagai pekerja jasa transportasi atau sopir.

Para sopir berbasis online tersebut dikatakannya rentan terkena risiko kecelakaan kerja. Sehingga pihaknya menyasar ribuan sopir online agar mendapatkan perlindungan berupa asuransi ketika mengalami kecelakaan kerja. "BPJS ini program wajib sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kebetulan beberapa waktu lalu kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada sopir atau pekerja transportasi online," ucap Dewo di Denpasar saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dengan ribuan sopir transportasi online di Denpasar, Sabtu (17/12).

Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memandang bahwa banyak pekerja di sektor transportasi memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Sayangnya, hingga sekarang ini belum semuanya pekerja di sektor tersebut mendapatkan perlindungan risiko kecelakaan kerja. 
"Selama ini perlindungan pada masyarakat pekerja di sektor transportasi belum semuanya. Padahal ini ada undang-undangnya. Jadi dengan kita melakukan sosialisasi, pekerja di sektor ini bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dewo menyatakan, ada sekitar 16 ribu pekerja atau sopir di Bali yang berpotensi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun karena kurangnya informasi dan kesadaran mengenai manfaat kepesertaan ini, yang menjadi salah satu faktor hingga kini belum semuanya tercover asuransi risiko kecelakaan kerja.

Para pekerja di sektor transportasi online ini disebutkan Dewo masuk kategori peserta bukan penerima upah (BPU). Saat ini hanya sekitar 1.500 pekerja transportasi online yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan. "Iurannya pun murah, Rp 16.800 per bulan. Kalau ada risiko saat melaksanakan tugas di cover sama BPJS cukup pergi ke Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) kita. Ditanggung semua pengobatan tanpa batasan biaya," sebut Dewo.

Seperti diketahui peserta BPU merupakan pekerja yang bekerja pada sektor informal, di antaranya nelayan, tukang ojek, pedagang pasar, petani, loper koran, dokter, notaris dan lain sebagainya. Hingga Nopember 2016 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar mencatat sekitar 30 ribu lebih jumlah kepesertaan BPU. Jumlah kepesertaan baru dari periode Januari-Nopember 2016 sekitar 9.500 orang. Sedangkan potensi kepesertaan BPU sebanyak 60 persen dari seluruh penduduk Bali.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait