Australia dan Indonesia Tandangani Kerjasama Keamanan

Australia dan  Indonesia Tandangani Kerjasama Keamanan

Pasca konflik penyadapan yang dilakukan oleh pihak Australia kepada pemerintahan Indonesia, kedua negara itu menandatangani kesepahaman bersama mengenai suatu tata perilaku antara Republik Indonesia dan Australia dalam pelaksanan perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang kerangka kerjasama keamanan (Traktat Lombok)

Penantangan tersebut dari pihak Indonesia telah ditandangani oleh Menteri Luar Negeri Martu M Natalegawa, sementara pihak Australi ditandatangi oleh Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, di Nusa Dua,Bali.  

Menteri Luar Negeri Marty M Natalegawa dalam isi perjanjian itu kedua negara telah menyepakati kesepahaman bersama mengenai suatu tata perilaku yang pertama Para Pihak tidak akan mengunakan setiap intelejen mereka, termasuk kapasitas penyadapan atau sumber-sumber daya lainnya, dengan cara-cara yang dapat merugikan kepentingan para pihak. Yang kedua para Pihak akan mendorong kerja sama intelejen antara lembaga dan badan-badan yang relevan sesuai dengan hukum dan peraturan nasional masing-masing.

Pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia (selanjutnya disebut sebagai Para Pihak, menegaskan dan sesuai dengan perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang kerangka kerjasama keamanan tertanggal 13 November 2006 (traktat lombok) beranjak dari tujuan dan prinsip-prinsip sebagaima tercantum dalam pasal 1 dan 2 traktar lombok.

Selain itu menegaskan pula tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dari piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagaimana tercantum dalam deklarasi universal mengenai hak –hak asasi manusia dan traktat-traktat internasional mengenai hak asasi manusia relevan lainnya.

Dalam melaksanakan hal-hal tersebut kerangka pertemuan tahunan para menteri pihak luar negeri dari para pihak, para Kepala Badan intelejen dari Pihak akan bertemu dan berkonsultasi secara berkala.

Kesepahaman bersama mengenai suatu tata perilaku ini akan berlaku sejak tanggal pendatangan. Dibuat di Bali pada 28 Agustus 2014 dalam dua salinan naksah dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Masing-masing memiliki naskah keuatan hukum yang sama dalam hal terdapat perbedaan dan penafsiran, naskah bahasa inggris yang akan berlaku.

“Ini adalah suatu kesepakatan yang sangat penting, sebagai dua negara yang memiliki mitra strategis yang tentunya kita tidak dapat melihat atau membiarkan adanya tindakan-tindakan penyadapan yang mungkin terjadi dimasa lalu. Melalui perjanjian ini hal-hal yang demikian tidak akan terjadi lagi pada masa yang akan datang,”paparnya Marty.

Sambungnya, melalui kesepakatan ini kedua negara akan meningkatkan kerjasama intelegensinya. Penandatangan itu telah disaksikan oleh President Susilo Bambang Yudoyono yang usai bertemu dengan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, dan Seketaris Jendral Organisasi Konferensi Islam (OKI) H.E.Iyad Ameen Madani

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait