Aksi Dorong Warga Menggunakan Haknya Atas Informasi Publik

Aksi Dorong Warga Menggunakan Haknya Atas Informasi Publik

Sejumlah warga mengadakan aksi damai memperingati International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu internasional 2014, di perempatan Sudirman Denpasar, Kamis (25/9). Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Kita Berhak Tahu Informasi Publik”

Selain itu, peserta aksi mengenakan penutup wajah bergambar kaca pembesar dan huruf I sebagai simbol ajakan mencari tahu dan menyadari memiliki hak mendapat informasi publik. Beberapa orang mengajak warga mengisi polling dengan sejumlah pertanyaan misalnya “Apakah tahu agenda perbaikan jalan di tempat tinggalmu?” atau “Tahukah kamu proses analisis dampak lingkungan di Bali?”

Aksi untuk mendorong kesadaran publik ini dilaksanakan oleh Sloka Institute, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, dan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). Ketiganya adalah jaringan penyokong keterbukaan informasi publik seperti dimandatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam pernyataan sikapnya, disebutkan Pemerintah Provinsi Bali sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang bertugas menerima dan memfasilitasi permintaan informasi. Karena itu warga diminta aktif mengakses informasi publik sesuai kebutuhannya. 

“Warga harus terus menguji Undang-undang ini agar lembaga publik sadar dan sigap memberikan akses,” ujar Agus Sumberdana, Direktur Sloka Institute, anggota Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) simpul Bali.  

Di Indonesia, DPR dan pemerintah telah melahirkan UU KIP, yang efektif berlaku sejak 30 April 2010. Meskipun ada toleransi waktu dua tahun kepada lembaga-lembaga publik untuk mempersiapkan diri, sebagian tak juga siap. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait