OJK Resmi Terapkan GMRA Kepada Perbankan

OJK Resmi Terapkan GMRA Kepada Perbankan

Kabardewata - Awal Januari tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan Global Master Repo Agreement (GMRA), bagi pihak perbankkan yang akan melakukan aktivitas Repo. Repo atau Repurchase Agreement adalah transaksi pinjaman yang dilakukan lembaga keuangan menggunakan surat berharga.

Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida kepada wartawan, di Seminyak,mengatakan, mulai 1 Januari 2016, Peraturan OJK nomor 9 tahun 2015 tentang pedoman transaksi Repo bagi lembaga keuangan resmi diberlakukan. Dengan pemberlakuan itu, otomatis semua lembaga keuangan yang akan melakukan aktivitas Repo, wajib menandatangani kesepakatan GMRA atau kerjasama lintas bank. Dalam proses itu, OJK akan berupaya membahas pajak Repo dengan Kementrian Keuangan, untuk menstimuli pihak perbankkan lainnya.

"Nah ini kan baru ya. Kita akan membicarakan ini dengan Kementrian Keuangan, soal pajak Repo. Supaya ada perlakukan pajak yang lebih spesifik untuk Repo, agar lebih menarik bagi perbankkan atau lembaga keuangan," katanya. 

Direktur Treasury and Markets Bank Bandiri, Pahala N. Mansury pada kesempatan yang sama mengapresiasi upaya Otoritas Jasa Keuangan - OJK untuk membicarakan pajak Repo dengan Kementrian Keuangan. Ia mengakui, selama ini pajak yang dikenakan untuk transaksi Repo masih bersifat umum. Kedepan diharapkan ada semacam stimulus ataupun insetif pajak Repo bagi perbankkan yang telah menandatangani GMRA atau Global Master Repo Agreement.

"Kita apresiasi lah upaya itu. Karena memang selama ini untuk pajak masih bersifat umum," jelas Pahala Mansury. 

Berbicara transaksi Repo, Pahala Mansury menyampaikan, untuk transaksi Repo atau tepatnya sejak penandatanganan Mini Master Repo Agreement (MRA) tahun 2013, menembus nominal Rp. 96 triliun. Sedangkan tahun 2015, angka transaksi sebesar Rp. 39 triliun, dan khusus transaksi Repo dengan Bank Pembangunan Daerah mencapai Rp. 12 sampai 18 triliun. Tahun 2016 jumlah itu diproyeksikan meningkat, menyusul telah dilakukannya penandatanganan GMRA diantara Bank plat merah itu dengan 22 BPD se-Indonesia.

"Kita sampai 2015, semenjak kita tandatangani Mini MRA tahun 2013 yang lalu, kalau kita lihat ditahun 2015 sendiri ada 39 triliun rupiah, khusus untuk transaksi dengan BPD itu antara 12 sampai 18 triliun rupiah pertahunnya," ungkapnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait