Sikapi UU Desa, Krama Bali Diminta Berpikir Jernih Dan Tidak Emosi

Sikapi UU Desa, Krama Bali Diminta  Berpikir Jernih Dan Tidak Emosi

Gubernur Bali Made Pastika mengajak semua krama Bali untuk berpikiran jernih, tenang,  tidak tergesa-gesa dan tidak emosi dalam menyikapi persoalan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang  Desa. Pastika mengajak untuk memiikirkan persoalan ini dari semua aspek sehingga bisa mendapatkan solusi yang terbaik untuk Bali, di Denpasar.  Pastika juga mengemukakan   ada  solusi yang mungkin bisa dipakai misalnya desa dinas  yang didaftarkan sementara desa pekraman tetap ada seperti sekarang “ Toh juga desa pekraman atau desa adat diakui keberadaannya oleh UUD 1945 meski tidak mendapatkan penganggaran dari pusat,” pungkasnya. Sampai saat ini Bali belum memutuskan apakah mendaftarkan desa dinas atau desa pekraman karena harus  menimbang keuntungan maupun kerugiannya serta permasalahannnya seperti apa kedepannya. 

Pastika mengajak  semua komponen masyarakat untuk duduk bersama  dengan tenang, dengan jernih terutama para Bupati dan Walikota karena mereka yang berkewajiban untuk mendaftarkan ke Pusat sedangkan Pemerintah Provinsi hanya menginisiatifi saja karena persoalan ini sangat menentukan bagi eksistensi Desa Pekraman yang menjadi roh dan spiritnya Bali. 

Mengenai UU Desa yang diberlakukan dia meminta desa pekrman maupun desa dinas tetap ada seperti sekarang ini. Apabila ada bantuan dana dari pemerintah jangan sampai merusak keberadaannya. 

Dalam closing statemennya Gubernur Pastika menyampaikan bahwa pihaknya memprakarsai simantri ini bertujuan untuk melestarikan tanah Bali atau pertanian Bali disamping bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani sehingga sektor ini menjadi daya tarik masyarakat Bali terutama generasi muda Bali. Karena bagaimanapun pertanian adalah rohnya budaya Bali dan Budaya Bali itu diperlukan oleh Pariwisata Bali. Kalau Pariwisata Budaya tetap berkembang maka pertanian harus tetap hidup, Desa Pekraman harus tetap eksis, lestari, langgeng dan berkembang. 

Betul seperti banyak disampaikan oleh masyarakat bahwa dari dulu  semuanya berjalan dengan baik karena memang fungsinya memang berbeda yang satu ngurusi Adat, Budaya dan Agama Hindu Bali dan yang satu ngurusi administrasi pemerintahan, tetapi dengan adanya UU ini diharuskan kita untuk memilih salah satu untuk didaftarkan. “ Tetapi pilihannya tetap kita harus memilih yang terbaik dengan prinsip desa pekraman tetap ada  tetapi juga tidak menimbulkan permasalahan dan gejolak. Oleh karenanya itu kita harus membahas lebih jauh lagi, dengan pikiran yang jernih, tenang, tidak emosi sehingga semua persoalan ini bisa dicari solusi yang terbaik,” demikian tambahnya.

 
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait