RSJ Layani Penjemputan Pasien Gangguan Jiwa Berat

RSJ Layani Penjemputan Pasien  Gangguan Jiwa Berat

Keberadaan penderita gangguan jiwa berat mendapat perhatian serius Pemprov Bali.  Keseriusan Pemprov Bali tercermin dari berbagai upaya dalam menangani keberadaan para penderita gangguan jiwa yang tersebar di Kabupaten/Kota. Program penjemputan pasien dengan gangguan jiwa berat yang digulirkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) merupakan salah satu upaya nyata Pemprov Bali dalam mengoptimalkan penanganan kasus tersebut. Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra dalam siaran persnya, di Denpasar.

Melalui koordinasi dengan pihak RSJ, Dewa Mahendra menjelaskan sejumlah ketentuan dalam program penjemputan pasien dengan gangguan jiwa. Program ini diperuntukkan bagi pasien dengan gangguan jiwa berat yang terpaksa harus dipasung oleh pihak keluarga. “Dipasung bisa dalam artian dirantai, diikat, dikurung atau diborgol,” ujarnya.

Mereka nantinya akan mendapat penanganan lebih lanjut di rumah sakit jiwa milik Pemprov Bali tersebut. Lebih jauh Dewa Mahendra mengingatkan, keluarga pasien tak perlu khawatir dengan biaya perawatan karena pasien gangguan jiwa juga tercover layanan JKBM.

Sama seperti pasien umum, para penderita gangguan jiwa dapat memanfaatkan layanan JKBM dengan syarat dan ketentuan berlaku. Mereka yang telah memiliki kartu E-JKBM cukup membawa kartu rujukan dari puskesmas. Sedangkan bagi pasien yang belum memiliki kartu E-JKBM, diharapkan membawa foto copy KTP Bali, KK dan surat keterangan belum tercover oleh jaminan kesehatan serta rujukan dari Puskesmas.

“Sementara pasien yang tak memiliki KTP Bali, dapat menggunakan kartu domisili, KK, surat keterangan tak memiliki jaminan kesehatan dan rujukan dari Puskesmas,” imbuhnya.

Karo Humas berharap, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sehingga penanganan gangguan jiwa dapat dilakukan lebih paripurna. Dalam kesempatan itu, dia juga minta kerjasama semua pihak untuk mengoptilmalan penanganan kasus gangguan jiwa di Daerah Bali. Masyarakat yang punya kerabat dengan gangguan jiwa diharapkan lebih terbuka dan tak memposisikan mereka sebagai aib. Melalui penanganan yang lebih terintegrasi, Dewa Mahendra berharap kasus pemasungan pasien gangguan jiwa dapat ditekan

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait