Potong gigi (bahasa Bali: mepandes, mesangih atau metatah) adalah upacara keagamaan Hindu-Bali. Upacara ini termasuk apa yang disebut dengan istilah upacara manusa yadnya. Yang dilakukan pada saat potong gigi adalah mengikis 6 gigi bagian atas yang berbentuk taring. Tujuan dari upacara ini ialah untuk mengurangi sifat buruk (sad ripu) pada yang bersangkutan.
BRI Regional Denpasar Buka Layanan Terbatas di Bali dan Nusa Tenggara Selama Libur Lebaran
Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Lakukan Kegiatan Sosial di Mataram
Melalui FGD Gahawisri Bali Ingin Wujudkan Industri Pariwisata Berkualitas
PT. Pegadaian Kanwil VII Denpasar Gelar Panggung Emas Ramadan 2024
Sebanyak 3.272 Tokoh Adat di Denpasar Teelindungi Program BPJamsostek
Sebanyak 3.272 tokoh adat di Denpasar Teelindungi Program BPJamsostek
BPJAMSOSTEK Banuspa Ingatkan kepatuhan Perusahaan Dalam Membayar Iuran Tenaga Kerja
ASUS Hadirkan Laptop dan PC Desktop Bisnis Terbaru dengan Intel vPro
OJK Bali Nilai Kinerja Industri Jasa Keuangan di Bali Stabil dan Terjaga
Hingga Akhir Februari Kanwil DJP Bali Kumpulkan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun
Dorong Akses Keuangan di Sektor Pertanian dan Peternakan, OJK Bali Luncurkan TPAKD
Layani SPT Tahunan Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Tanggal 30 dan 31 Maret 2024
Tuangkan Komentar Anda