Pembahasan UU Desa Belum Menghasilkan Keputusan

Pembahasan UU Desa Belum Menghasilkan Keputusan

Gubernur Bali Mangku Pastika menyampaikan untuk ke 7 kalinya terkait pembahasan UU Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa belum menghasilkan keputusan apakah akan mendaftarkan desa dinas atau desa pekraman. “  Saya kira waktunya kita mengakhiri pertemuan ini tanpa kesimpulan. Media yang hadir pasti bertanya kesimpulannya, kesimpulannya adalah tanpa kesimpulan, “ ujarnya di Denpasar

Menurutnya Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Hukum sebagai leading sector bersama biro-biro yang lain membentuk tim kecil untuk kembali duduk bersama dulu membahasnya sebelum melibatkan tim besar seperti hari ini. Sampai saat ini Pemprov. Bali sebagai fasilitator pertemuan ini belum bisa menyimpulkan hasil pertemuan ini. Menurutnya bagaimanapun ini keputusan menyangkut masa depan Bali, kita harus menampung pemikiran-pemikiran  rakyat melalui wakil-wakilnya seperti DPRD, MUDP, PHDI Bali, Akademisi dan lembaga tradisional lain. 

“ Dalam memutuskan ini harus kita libatkan semua, saya tidak berani memutuskan sendiri persoalan seperti ini, ini menyangkut masa depan Bali “ tegasnya. Menurutnya sementara belum memutuskan apakah desa dinas maupun desa pekraman seperti aspirasi yang berkembang dalam pertemuan sebaiknya didaftarkan keduanya dulu. Ia mengatakan kalau dicermati penjelasan pasal 6 hal ini tidak salah, karena dijelaskan jika tidak terjadi tumpang tindih antara desa dinas dengan desa adat maka bisa didaftarkan keduanya. Persepsi ini disepakati bahwa keduanya tidak tumpang tindih, karena sudah berjalan berdampingan sejak dahulu dan fungsinya memang berbeda. 

“Yang satu ngurusi adat, budaya dan agama dan yang satu ngurusi pemerintahan dan pembangunan,” pungkanya. Lebih jauh Pastika menambahkan Pemerintah Pusat dalam hal ini harus memahami kearifan lokal yang ada di Bali ini, kita di Bali tidak bisa disamakan seperti daerah lain. Dan apabila usulan ini ditolak pusat Bali bisa mengajukan judicial review  karena memang pada prakteknya  tidak bisa dilaksanakan.

 “ Banyak aturan hukum yang tidak bisa dilaksanakan yang penyusunannya tidak sesuai aspirasi rakyat dan tiba-tiba sudah ada. Seperti UU Anti Pornografi yang tidak bisa kita laksanakan ,“ demikian dicontohkan Pastika . Ia tidak menampik bahwa UU ini berbeda, karena jika  tidak didaftarkan  maka  selain tidak mendapatkan penganggaran dari pusat juga desa – desa yang ada di Bali tidak terdaftar di negara ini. 

Terkait aspirasi  MUDP apabila semua upaya tertutup dan kemungkinan untuk mendaftarkan desa adat

Sementara  Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Made Arjaya dan Ketua Komisi III  Nyoman Partha menyampaikan juga pendapatnya serta para akademisi yang diwakili Prof. Dewa Atmaja, Wiasa Putra dan akademisi lainnya. Staf ahli bidang hukum dan politik IB Kumara menyampaikan pendapatnya bahwa secara umum UU in memang memerlukan pemikiran yang jernih untuk membahasnya sehingga mendapatkan jalan yang terbaik dan lahirnya UU  ini juga sebagai acuan bagi semua unsur di Bali untuk dapat memperjuangkan otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Bal

 
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait