Tanpa Payung Hukum Operasional, Seluruh LPD di Bali Terancam Bubar

Tanpa Payung Hukum Operasional, Seluruh LPD di Bali Terancam Bubar


1. Berdasarkan Hukum Adat

Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali terancam bubar karena tidak ada payung hukum operasionalnya, dan dampak dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

“LPD tidak punya payung hukum sejak 8 Januari 2016. Karena itu bisa dianggap ilegal. Bisa saja LPD akan dibubarkan,” kata Pembina Forum Peduli Ekonomi Adat (FPEA) Bali Nyoman Gede Suweta di sela rapat internal FPEA Bali, di Denpasar, Senin (11/1/2015) .

Suweta mengatakan payung hukum operasional LPD selama ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD. Namun, UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM menyebutkan LPD tidak tunduk pada hukum positif yang dibuat negara, termasuk UU LKM itu sendiri.

Ia mengatakan pada Pasal 39 ayat (3) UU itu menyebutkan, LPD diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat.

“Karena LPD tidak tunduk pada hukum positif maka Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD tidak bisa jadi payung hukum LPD,” ujar Suweta didampingi Ketua FPEA Bali Gde Made Sadguna, Sekretaris Nyoman Sumanta, Bendahara Ketut Giriarta, dan pengurus lainnya.

Dikatakan UU tentang LKM ditetapkan 8 Januari 2013, dan mulai diberlakukan pada 8 Januari 2015. Selanjutnya, mulai 8 Januari 2015 hingga 8 Januari 2016 diberi waktu untuk peralihan payung hukum LPD dari Perda menjadi Hukum Adat.

“Hingga 8 Januari 2016 belum ada peralihan payung hukum LPD ke Hukum Adat. Masih mengacu pada Perda LPD. Bahwa di Bali memang ada hukum adat tapi tidak mengatur secara spesifik tentang keberadaan LPD,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pengaturan secara khusus terhadap LPD itu karena syarat pendirian LPD tidak terakomodir dalam UU LKM, yang salah satu syaratnya harus berbadan hukum. LKM berbadan hukum itu ada dua jenis, yaitu koperasi dan Perseroan Terbatas (PT).

Hal itu diatur dalam pasal 4 huruf (a) dan pasal 5 ayat (1) UU LKM. Selain LPD di Bali, pengecualian LKM yang disebutkan dalam UU itu adalah Lumbung Pitih Nagari di Sumatera Barat.

“Karena LPD tidak bisa dikategorikan sebagai koperasi atau PT. Koperasi itu pemiliknya seluruh anggota koperasi. PT pemiliknya beberapa orang sebagai pemilik saham. Sementara LPD itu milik desa adat. Milik kolektif desa adat,” Suweta menjelaskan.

2. Perlu Perda Peralihan

Ketua FPEA Bali Gde Made Sadguna menambahkan, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk membuat Perda yang mengatur peralihan payung hukum LPD dari Perda ke Hukum Adat.

Menurut dia, forum yang dipimpinnya tersebut akan menemui DPRD Bali untuk menyampaikan pokok-pokok pikirannya terkait nasib LPD itu.

“Aturan peralihan tersebut nantinya mengatur LPD di Bali untuk diatur dan tunduk pada hukum adat Bali. Perlu ada langkah kongkrit supaya LPD bisa bergerak berdasakan hukum adat. Memang saat ini LPD diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012, namun dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka harus ada Perda yang menyatakan bahwa LPD diatur dan tunduk pada hukum adat Bali,” ujar Sadguna.

Ia mengatakan pihaknya selama ini cukup khawatir adanya pro dan kontra tentang masa depan LPD. Atas dasar itu, sejumlah tokoh adat dan perbekel (kepala desa) merasa perlu membentuk forum ini, dalam rangka ketahanan ekonomi masyarakat adat. Apalagi faktanya, negara yang kuat adalah negara yang ekonominya kuat.

Dan negara yang disegani adalah negara yang memiliki sistem ekonomi yang kuat dan memiliki daya tahan yang tinggi.

“Begitu juga kita dalam lingkup kecil. Masyarakat adat ini akan tergerus, apabila tidak memiliki sistem ekonomi yang kuat, yang memiliki daya tahan terhadap berbagai guncangan. Apalagi ekonomi sangat rentan dengan berbagai isu, baik isu politik maupun isu keamanan,” katanya.

Mencermati hal tersebut, kata dia, maka masyarakat adat harus memiliki ketahanan dalam bidang ekonomi.

“Harus segera disusun Perda Tentang LPD. Apalagi Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 2013, menyebutkan bahwa LPD yang ada di Bali tidak tunduk pada UU ini, tetapi diatur dan tunduk pada hukum adat. Ini artinya, ke depan LPD diatur dan ditata menurut hukum adat Bali,” ucapnya.

Dengan adanya Perda tersebut, Sadguna mengharapkan ke depan LPD tidak hanya berperan sebagai lembaga keuangan, tetapi menjadi semacam lembaga perekonomian desa.

“Hal ini juga akan membuat perekonomian desa menjadi semakin kuat dan kokoh,” katanya. (SB-ant)


Ditayangkan sebelumnya dari situs suluh bali
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait