REI Bali : Uang Muka FLPP Hanya 5 Persen

REI Bali : Uang Muka FLPP Hanya 5 Persen

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Bali, menegaskan down payment (DP) atau uang muka, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya 5 persen sesuai ketentuan pemerintah.

Sebab sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2016, tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dijelaskan bahwa MBR adalah masyarakat dengan keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

REI Bali meminta Bank Indonesia mengkaji ulang kebijakan pelonggaran rasio pembiayaan (LTV) terkait uang muka pembelian rumah pertama karena bisa memberatkan cicilan konsumen.

"Ketika bank memberikan DP nol persen otomatis cicilan akan naik karena DP itu sebenarnya mengurangi cicilan," kata Ketua DPD REI Bali Pande Agus Permana Widura menanggapi kebijakan pelonggaran uang muka (DP) kredit rumah di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, nominal kredit atau cicilan rumah bisa naik apabila suku bunga acuan kembali naik.

Dia menambahkan uang muka kredit rumah merupakan tanda keseriusan konsumen yang menjadi pegangan bagi pengembang.

"Di lain sisi tanggung jawab dari konsumen tetap ada, pegangan bagi pengembang bahwa konsumen memang serius membeli rumah juga ada. Jadi lebih seimbang," imbuhnya.

Ia mengharapkan uang muka masih tetap baku diterapkan dengan persentase ideal hingga 10 persen dari harga rumah.

Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada konsumen yang mengajukan minat atau meminta informasi pembelian rumah setelah kebijakan itu dipublikasikan dan efektif berlaku 1 Agustus 2018.

Begitu juga dengan kalangan perbankan, kata dia, juga belum ada kepastian akan memberikan bebas uang muka kredit kepemilikan rumah pertama atau pembiayaan sepenuhnya diberikan oleh bank."Kami belum melihat efeknya, belum serta merta melihat, mereka masih `wait and see`," ucapnya.

Bank Indonesia melonggarkan kebijakan rasio pembiayaan (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah pascakenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen, sehingga BI tidak lagi mengatur ketentuan uang muka pembelian rumah pertama tetapi diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing bank.

Kebijakan itu diharapkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Apalagi sektor properti menimbulkan efek ganda yang besar di antaranya tenaga kerja dan mendorong konsumsi khususnya kebutuhan konstruksi.

Dengan pelonggaran tersebut, perbankan bisa saja memberikan pembiayaan penuh hingga 100 persen tentunya setelah mempertimbangkan analisis faktor risiko debitur. Artinya debitur bisa membeli rumah dengan fasilitas KPR tanpa uang muka asal sudah melalui penilaian bank terkait manajemen risiko debitur

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait