Agen Perisai Diharapkan Mampu Genjot Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Agen Perisai Diharapkan Mampu Genjot Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan program agen penggerak jaminan sosial atau disebut Perisai. Program ini diharapkan dapat menjangkau para pekerja nonformal di seluruh pelosok.

 Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) merupakan program inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang resmi diluncurkan secara nasional di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Februari 2018 lalu.

Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Ketut Arja Leksana menjelaskan agen perisai bertugas mengakuisisi peserta dari tenaga kerja bukan penerima upah. Karena bersifat mitra, agen perisai disebut tidak dibebani dengan target akuisisi peserta secara kuantitas. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi capaian masing-masing agen perisai.

"Jadi ada batasan, selama 3 bulan berturut-turut misalnya dia (agen perisai, red) tidak bisa mengakuisisi tenaga kerja baru, tidak ada iuran masuk, maka otomatis 3 bulan itu putus. Kalau dia ingin gabung lagi, itu 6 bulan kemudian baru bisa menjadi agen perisai lagi," ungkapnya kepada wartawan disela-sela pelatihan agen perisai di Denpasar, Selasa (24/7).

Ia mengemukakan sejauh ini total agen perisai di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar berjumlah 6, dan akhir tahun 2018 diperkirakan berkembang menjadi 50. Dari jumlah itu, kontribusi sampai semester I tahun 2018 sebesar 8% dari target 24.000 akuisisi tenaga kerja bukan penerima upah. Padahal pihaknya mematok, agen perisai dapat menyumbangkan 30% peserta baru sepanjang tahun 2018.

"Ini baru sekitar 8 persen dari target saya. Tetapi saya optimis, kita kan monev ya, kita evaluasi, kita motivasi lagi, kita selalu edukasi. Saya yakin dengan target yang kedepannya pasti bisa," ujarnya.

Arja Leksana lebih lanjut mengatakan, untuk menggenjot capaian agen perisai, BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema pembagian fee. Dijelaskan, untuk fee sebesar Rp.500.000 setiap agen perisai wajib mengakuisisi 50 peserta baru. Tidak hanya itu agen perisai tiap bulannya juga berhak atas fee 7,5% dari total iuran sesuai dengan peserta yang berhasil diakuisi.

"Kemarin misalnya dapat Rp.10 juta iuran, yang Rp.10 juta kemarin dibulan ini membayar Rp.10 juta, rekrut baru lagi dapat lagi 7,5 persen dari total. Kalau dia rutin saja nambah-nambah dan yang direkrut pertama dia membayar iuran rutin, kan iuranya nambah, maka feenya ya semakin tinggi," imbuhnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait