UU Desa Memberikan Pilihan Dilematis Kepada Masyarakat

UU Desa Memberikan Pilihan Dilematis Kepada Masyarakat

Pembahasan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Undang Undang Desa yang selama ini berkembang dan menimbulkan berbagai respon di masyarakat memberikan pilihan yang dilematis antara memilih antara desa adat dan desa dinas untuk didaftarkan di pusat sampai saat ini belum mendapat keputusan yang pasti. UU ini lahir melalui proses panjang selama 8 tahun dan akan ditetapkan pada awal tahun 2015 dan mengharuskan setiap provinsi mengambil keputusannya sebelum Januari 2015.

Bali memiliki kekhususan dimana secara tradisi sudah terbiasa menerapkan sistem ganda dalam pemerintahan desanya yakni desa adat yang berjumlah 1488 desa menjalankan aturan adat, budaya dan agama serta desa dinas  yang berjumlah 716 dinas menjalankan fungsi pemerintahan.

Untuk mencari keputusan final terhadap persoalan ini Pemprov Bali secara khusus mengundang Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementrian Dalam Negeri, TAMRIZI A. KARIM untuk memfasilitasi pertemuan yang melibatkan  Walikota / Bupati se-Bali, DPD RI pemilihan daerah Bali, Forum Perbelek se Bali,DPRD provinsi Bali, MUDP Provinsi Bali , para akademi di Denpasar, Bali,

Tamrizi A. Karim  memberikan kewenangan penuh kepada  Bali untuk mengatur daerahnya karena UU membuka ruang untuk hal tersebut. “Kami melihat Provinsi Bali sangat khusus dibandingkan provinsi lain, karena disini sudah berlangsung kehidupan yang sejak lama sangat harmonis menjalankan kedua sistem yakni desa adat dan desa dinas berjalan beriringan, oleh karenanya akan diberikan ruang untuk mengkaji secara arif sehingga bisa lebih mantap dalam mengaplikasikan UU ini”, ujar Tamrizi.

Lebih jauh Tamrizi mengurai bahwa kementrian akan menunggu keputusan akhir tersebut supaya pemikiran-pemikiran masing-masing bisa lebih luhur, ia juga menambahkan bahwa UU juga akan memberikan ruang kepada daerah untuk membuat perda sesuai dengan kondisi adat dan masyarakat pada daerah sehingga ia meminta platform regulasi agar sesuai dengan aspirasi rakyat. Terkait dengan berapa jumlah desa dinas ataupun desa adat yang akan didaftarkan ke pusat Tamrizi menyampaikan nantinya akan ada kriteria dan harus mengikuti tata aturan yang ada yang diatur dalam UU tersebut.              

Anggota DPD RI yakni Kadek Arimbawa, AA. Oka Ratmadi, Gede Pasek Suardika dan Arya Wedakarna serta perwakilan DPR RI, I Wayan Koster sepakat memberikan saran untuk mendaftarkan desa adat karena mengingat desa adat yang mengatur tentang aturan adat di Bali. Sedangkan forum yang terdiri dari Bupati/Walikota se-Bali, Ketua LPM Provinsi Bali serta forum perbekel se-Bali sepakat memberikan saran untuk mengkaji ulang dengan pembentukan tim ahli yang paham tentang UU desa tersebut nantinya tim tersebut yang akan berdiskusi dan menyerap aspirasi masyarakat sehingga benar-benar ditemukan keputusan yang arif demi masa depan Bali.

Sementara  Sekretaris Daerah Provinsi BaliCok Pemayun sepakat untuk membentuk tim yang benar-benar akan mengkaji tentang implikasi dari UU No. 6 Tahun 2014 yang benar-benar mengerti dan memahami tanpa melukai maupun menguntungkan satu pihak. Ia menegaskan bahwa apapun nantinya yang akan dipilih oleh masyarakat Bali, Pemprov Bali siap mengikuti dan mendukung keputusan tersebut

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait