Sebar Malware di Facebook, Pria Ini Didenda Rp 3,4 Miliar

Sebar Malware di Facebook, Pria Ini Didenda Rp 3,4 Miliar

Jakarta - 12 orang ditangkap saat pihak berwajib menggerebek forum cybercrime bernama Darkcode. Dan satu di antaranya sudah mengaku bersalah dan akan mendapat hukuman pada 23 November mendatang, serta denda sangat besar.

Ia adalah Eric Crocker alias Phastman, yang berasal dari Binghamton, New York, Amerika Serikat. Crocker mengaku bahwa ia dan hacker Darkcode lain membobol sekitar 77 ribu komputer dengan memanfaatkan sebuah alat yang dinamakan Facebook Spreader.‎

Tak dijelaskan secara detail bagaimana cara kerja alat ini, namun Facebook Spreader adalah sebuah malware yang menginfeksi akun Facebook dan 'memaksa' mereka untuk mengirimkan file tertentu ke teman Facebooknya.

Dan file tersebut akan menginfeksi komputer mereka segera setelah diklik oleh si pengguna. Komputer yang sudah terinfeksi malware itu bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk memasang iklan menggunakan nama si pemilik akun. 

Untuk setiap akun Facebook yang sudah terinfeksi malware, Crocker dan kawan-kawannya bisa mendapatkan uang sebanyak USD 200-300, dan sampai akhirnya mereka ditangkap, ada sekitar 10 ribu akun yang sudah diinfeksi malware buatan mereka. Kalau dihitung-hitung kemungkinan sudah sekitar USD 2 juta yang diperoleh kelompoknya itu.

Kini, Crocker diancam hukuman penjara selama tiga tahun, dan terkena hukuman denda sebanyak USD 250 ribu atau sekitar Rp 3,4 miliar karena dianggap melanggar undang-undang CAN-SPAM 2003. Undang-undang tersebut sebelumnya dibuat melindungi warga AS dari email-email spam yang banyak beredar, demikian dilansir detikINET dari Reuters, Rabu (19/8/2015).‎


Ditayangkan sebelumnya dari situs detik
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait