Warga Serangan Pelestarian Penyu Lewat Awig-Awig

Warga Serangan  Pelestarian Penyu Lewat Awig-Awig

Denpasar, Bali 2014. Masyarakat kelurahan Serangan di Pulau Serangan Denpasar mengimplementasikan pelestarian penyu melalui awig-awig (aturan hukum desa). Dimana dalam awig-awig tersebut masyarakat Pulau Serangan dilarang untuk melakukan penangkapan penyu di alam termasuk mengambil penyu untuk kegiatan upacara dari alam.

Sekretaris Kelurahan Serangan Komang Darmadi menyampaikan dituangkanya kebijakan pelestarian penyu dalam awig-awig merupakan bentuk komitmen masyarakat Pulau Serangan untuk mengembalikan citra Pulau Serangan sebagai pulau penyu. Bahkan dalam awig-awig tersebut terdapat sanksi bagi masyarakat yang melanggar.  

“kalau masyarakat sampai berani menangkap penyu, jelas masyarakat kena sanksi, ya paling tidak pertama dibina dulu, kalau sampai melanggar satu dua kali ada tindakan, tetapi sampai sekarang ini , belum ada sampai ke tindakan” kata Komang Darmadi

Komang Darmadi menambahakan masyarakat yang sebelumnya mengkonsumsi daging penyu juga kini sudah beralih mengkonsumsi daging lainnya. Sementara bagi masyarakat yang memerlukan penyu untuk kegiatan upacara diharuskan menggunakan penyu hasil penangkaran dan pengajuan permintaanya juga harus mendapatkan izin dari Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bali


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait