TKI Bali Wajib Membawa KTKLN

TKI Bali  Wajib Membawa KTKLN

Denpasar, Bali 2014. Minat orang Bali bekerja di kapal pesiar diakui Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali, Dewa Budiasa terus meningkat dari tahun ke tahun. "Saat ini, 90 persen diantara TKI asal Bali merupakan TKI pelaut. Jumlahnya mencapai 14 ribuan, dan 95 persen diantaranya adalah orang Bali," jelas.

Untuk tahun 2014, asal TKI pelaut di Bali tersebar merata di 9 Kabupaten/Kota di Bali. "Beda dengan dulu, yang lebih dominan adalah pekerja kapal pesiar dari Tabanan dan Singaraja. Sekarang sudah hampir merata dari seluruh kabupaten/kota di Bali," jelasnya.

Minat yang tinggi, disertai dengan banyaknya agen-agen penyalur TKI Pelaut yang tersebar di Bali menyebabkan orang Bali lebih mudah bekerja di luar negeri. "Kurang lebih ada 27 agen resmi penyalur TKI pelaut," terang Dewa Budiasa. Iming-iming penghasilan yang besar, menguntungkan, bermanfaat dan sebagai ajang mengasah kemampuan berbahasa asing menjadi faktor penyebab orang Bali bekerja di kapal pesiar. Selain itu, pesiar asal Bali diakui dunia internasional sebagai pekerja yang profesional. "Dunia mengakui kok pesiar asal Bali adalah pekerja yang ulet, profesional dan bisa menservis tamu dengan baik. Tenaga kerja asal Bali itu menjadi favorit, semua perusahaan merasa penting untuk merekrut tenaga kerja asal Bali," jelasnya. Beberapa kapal pesiar yang menjadi tujuan TKI pelaut Bali antara lain Carnival, Holland American Line, Royal Caribean, Seven Seas.

Kepada Dirjen Imigrasi yang tidak mempersyaratkan KTKLN ( kartu tenaga kerja luar negeri) . "Yang sangat kita sayangkan, KTKLN itu bukan ranahnya Perhubungan Laut, itu ranahnya Kementerian Tenaga Kerja. Nah kenapa ada surat itu? Jelas-jelas kalau ada masalah terkait tenaga kerja pelaut Imigrasi, BNP2TKI yang melakukan pendataan, bukan Dirjen Perhubungan. Pentingnya KTKLN ini adalah bisa dijadikan satu-satunya instrumen nyata pemerintah melakukan perlindungan karena datanya akurat. Perlindungan bisa lebih mudah dilakukan sampai pada pemulangan tenaga kerja pelaut. Sekarang kok malah ada satu instansi yang tidak mempersyarakatan," keluh Dewa Budiasa.

Lanjut Budiasa, perlindungan TKI pelaut dengan dikeluarkan KTKLN bahwa mekanismenya sudah mengatur dan mengisyaratkan semua komponen yang diperlukan tenaga kerja legal. Ada beberapa peraturan dan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh calon tenaga kerja supaya saat bekerja di luar negeri tidak kaget. Pra penempatan itu ranahnya Disnaker Kota yang memverifikasi agen-agen penyalur. "Jalur ini yang terkadang dilewati sehingga banyak calon tenaga kerja yang ditipu oleh agen. Kalau sudah diverifikasi di Disnaker kota, penipuan kan seharusnya tidak ada lagi. Tahap selanjutnya baru penempatan oleh BP3TKI Denpasar dan bertanggungjawab juga sampai pemulangan," jelasnya.

Selama ini yang belum nyambung menurut Dewa Budiasa adalah instansi-instansi yang terkait. Untuk itu pihaknya menginginkan instansi seperti Disnaker Bali, BNP3TKI Denpasar, Imigrasi, Perhubungan Laut duduk bareng dengan Pemerintah Daerah untuk menghormati Peraturan-Peraturan terkait TKI pelaut yang telah dibuat sehingga tercipta suatu sistem yang terintregasi. "Yang terjadi selama ini, masing-masing instansi hanya fokus pada peraturan yang menjadi hak dan kewajibannya saja. Padahal ada aturan yang saling terkait yang seharusnya saling dipahami," imbuhnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait