Tenaga PKH di Tabanan Dapat Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Tenaga PKH di Tabanan Dapat Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan kepada Tenaga Pendamping dan Operator Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tabanan. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tabanan, Jumat (21/7/2017). 

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Tabanan, Ni Made Murjani mengemukakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu, utamanya untuk memberikan jaminan sosial kepada para tenaga pendamping dan operator PKH. 

"Sekarang anak-anak kami yang mendampingi PKH dilapangan yang memang bekerja dari pagi sampai sore, dia beresiko dengan medan yang luar biasa, karena Rumah Tangga Miskin (RTM) kita tersebar di 10 Kecamatan, di 133 Desa se-Kabupaten Tabanan, dan dia memang beresiko dilapangan, dengan medan yang cukup menantang. Mudah-mudahan dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan bisa melindungi keselamatan mereka," ucapnya. 

Khusus di Tabanan, Murjani mengaku masih terdapat setidaknya 103 tenaga pendamping PKH yang belum tercover dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kedepan seluruh tenaga pendamping diproyeksikan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dalam menjalankan tugas. 

"Kami juga masih punya 103 tenaga sosial yang ada dilapangan, nanti akan kita persiapkan untuk ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Novias Dewo mengatakan dengan penyerahan kartu kepesertaan, otomatis 35 orang Tenaga Pendamping dan Operator Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tabanan akan mendapatkan perlindungan sosial. Dijelaskan, iuran atau premi kepesertaan dibayaran oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dalam kepesertaan, 35 orang Tenaga Pendamping dan Operator PKH Kabupaten Tabanan, yang terdiri dari 31 pendamping, 3 operator, dan 1 koordinator mengikuti tiga program. Ketiga program itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Mereka sebagai volunteer ya, masyarakat yang melaksanakan tugas negara dalam rangka memberikan pendampingan bagi keluarga harapan, ini kan sebenarnya mereka melakukan tugas negara, akan tetapi belum ada perlindungan. Kementerian Sosial saya lihat cukup positif ya, artinya dengan menganggarkan kemudian membayarkan preminya, sehingga mereka bisa terlindungi pada saat melaksanakan tugas negara tersebut. Diharapkan dengan perlindungan tersebut, mereka dapat lebih maksimal lagi didalam melaksanakan tugasnya," katanya. 

Ia mengakui, ke- 35 orang penerima kartu kepesertaan merupakan sebagian dari Tenaga Pendamping PKH yang bertugas di Kabupaten Tabanan. Kedepan melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi Bali, dan Dinas Sosial Kabupaten Tabanan, seluruh tenaga pendamping PKH tercover kedalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia tak memungkiri, masih terdapat beberapa kendala dalam proses penghimpunan peserta dari kalangan pendamping PKH. 

"Mungkin sih perlunya sosialisasi ya, dari kami, karena tanpa masyarakat tahu tentang manfaat kan juga menjadi kendala. Maka selanjutnya kita akan terus ya melakukan sosialisasi, pendekatan kepada dinas-dinas terkait, tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan," ungkap Novias Dewo. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait