Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Diminta Ikut Berpartisipasi Wujudkan Pendidikan yang Aman

Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Diminta Ikut Berpartisipasi Wujudkan Pendidikan yang Aman

Jelang memasuki tahun ajaran baru para orang tua murid diminta untuk ikut berpartisipasi mewujudkan pendidikan yang aman, khususnya bagi para peserta didik  yang masih baru perlu mengenal lingkungan sekolahnya. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen), Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Wayan Susila di Denpasar.

 “Tanggal 11 Juli mendatang memasuki tahun ajaran yang baru. Seperti diketahui masalah di dunia pendidikan cukup tinggi, untuk hal tersebut kita mengajak para orang tua untuk. Saya menghimbau kepada para orang tua yang mempunya anak akan masuk ke sekolah baru untuk dihantarkan kesekolah dihari pertama. Hal ini agar para orang tua bisa mengenal para guru disekolah tersebut dan juga mengenal para orang tua siswa lainnya,” ujar Susila.

Dilanjutkan Susila, pemerintah melalui Permendikbud telah mengatur terkait dengan sitem pendidikan di Indonesia. Seperti halnya Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Aturan tersebut untuk mendorong agar sekolah dan juga pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan. Lingkungannya dimulai dari tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, terjadi dalam kegiatan sekolah yang digelar diluar wilayah sekolah hingga tawuran antar pelajar.

 “Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya penanggulangan tindak kekerasan di sekolah yang selama ini ditangani secara kasuistik atau hanya ketika ada kasus saja. Di tahun ajaran 2016-2017 ini, sekolah harus melaksanakannya. Saya juga minta kepada pihak sekolah dan semua pihak untuk melakukan deteksi dini terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah ataupun luar sekolah,” ujar Susila sembari mengajak semua pihak untuk bersama mengawal dan mengawasi peraturan menteri tersebut.

Ditambahkan Susila, pemerintah juga telah mengatur terkait dengan masa orientasi siswa (MOS) yang tertuang dalam Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Selain itu, Susila juga menyampaikan terkait dengan Permendikbud No 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Dalam hal ini, sekolah diharapkan mengatur kegiatan-kegiatan baik ekstrakurikuler maupun non ekstrakurikuler. Diharapkan semua pihak ikut mendukung karena pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah namun merupakan tanggung jawab semua pihak. Serta Permendikbud No 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

“ Pastikan sekolah aman dan sehat. Diharapkan seluruh warga maupun tamu yang datang kesekolah untuk tidak merokok dan tidak boleh menjual di lingkungan sekolah. Mari kita jaga bersama agar sekolah bebas dari rokok, aman dan sehat,” tutupnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait