RUU Tentang Hak Atas Tanah Adat Tawarkan Solusi Bagi Masyarakat

RUU Tentang Hak Atas Tanah Adat Tawarkan Solusi Bagi Masyarakat

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Sekretariat DPD RI Provinsi Bali, Kamis (23/11/2017). FGD yang dihadiri pakar, akademisi, dan mahasiswa itu membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Atas Tanah Adat yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

 Didaulat sebagai narasumber Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesa, dan Guru Besar bidang Hukum Adat Universitas Udayana, Prof. Wayan P. Windia.

 Ketua PPUU DPD RI, Gede Pasek Suardika kepada wartawan menjelaskan, RUU tentang Hak Atas Tanah Adat ini adalah salah satu inisiasi dari kalangan senator di Senayan. Ditegaskan, pihaknya serius menyelesaikan RUU ini, untuk menawarkan solusi bagi masyarakat atas kasus sengketa lahan atau tanah di Indonesia yang menjadi hak adat.

 "Karena dia sudah masuk prolegnas, berarti kita menjadi serius untuk menuntaskan biar bisa di masa jabatan ini kita bisa menyelesaikan semuanya. Tetapi tentu masih menunggu juga sikap pemerintah dan DPR kan, karena pembahasannya nanti sistemnya tripartit ya," ungkapnya.

 Ketua MUDP Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesa pada kesempatan yang sama menyambut baik pembahasan RUU tentang Hak Atas Tanah Adat. Menurutnya RUU itu akan memperkuat posisi Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) soal kepemilikan tanah oleh desa pakraman.

 "Nah sekarang dengan adanya diskusi ini menambah pemikiran ataupun cakrawala kedepan, semakin menguatkan posisi desa adat di seluruh Indonesia, bukan di Bali saja. Kalau yang masih ada, hidup dan berkembang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perkembangan masyarakat, inilah pengaturannya dalam Undang-Undang ini sekarang dalam hubungannya dengan hak atas tanah adat," ujarnya.

 Sementara Guru Besar bidang Hukum Adat Universitas Udayana, Prof. Wayan P. Windia beranggapan diskusi yang diadakan PPUU DPD RI bersama Universitas Mahasaraswati cukup bermanfaat dalam bingkai berbangsa dan bernegara.

 "Apa yang telah didiskusikan tadi sungguh bermanfaat bukan saja bagi Bali, tetapi bagi Indonesia. Karena cita-cita untuk memberi perhatian yang serius terhadap masyarakat hukum adat ini sepertinya baru tampak ada tanda-tanda akan terwujud, walaupun secara konstitusi ini kan sudah mulai sejak adanya Indonesia ini," katanya.

 Wayan P. Windia berharap DPD RI konsisten dalam menyelesaikan pembahasan RUU tentang Hak Atas Tanah Adat. Alasannya RUU itu nantinya selain mengakomodir hak adat dalam kepemilikan tanah, sekaligus memperkuat dan melindungi masyarakat hukum adat. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait