Pemprov Bali Ajak Nelayan Manfaatkan Program Asuransi Gratis

Pemprov Bali Ajak Nelayan Manfaatkan Program Asuransi Gratis

Pemprov Bali mengajak kalangan nelayan untuk memanfaatkan asuransi gatis luncuran pemerintah pusat. Tanpa dibebani pembayaran premi, para nelayan akan memetik banyak manfaat jika sudah tercover program asuransi ini. Informasi tersebut diungkapkan Kabid Perikanan Tangkap dan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Agung Sanjaya pada pelaksanaan Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon Denpasar, Minggu (28/8). 

Lebih jauh, Agung Sanjaya mengatakan bahwa program asuransi khusus bagi para nelayan ini mulai dilaksanakan di tahun 2016. Dalam program ini, ujar dia, para nelayan tak perlu keluar uang karena premi sepenuhnya ditanggung pemerintah. Menurutnya, program ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap keberadaan para nelayan.

"Yang kita tahu, mereka memiliki resiko yang cukup besar saat melaut. Selain itu sebagian nelayan juga masih hidup dalam kesulitan ekonomi," bebernya. Di tahun 2016 ini, imbuh dia, pemerintah pusat menargetkan pemberian asuransi bagi 1 juta nelayan dengan alokasi anggaran mencapai Rp. 175 milyar. Terkait dengan program tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para nelayan di pesisir Bali. Agar dapat memperoleh pertanggungan asuransi, dia mengingatkan para nelayan segera mengurus kartu nelayan.

"Karena kartu itu nantinya menjadi salah satu prasyarat untuk memperoleh asuransi," imbuhnya. Hingga saat ini, dari 39 ribu nelayan yang tersebar di kawasan pesisir Bali, baru sebanyak 16 ribu orang yang mengantongi kartu nelayan. Dan dari jumlah 16 ribu itu, Pemprov Bali baru bisa mengusulkan 13.700 nelayan untuk memperoleh premi asuransi. "Sebab ada syarat kalau usia nelayan harus di bawah 65 tahun," ujar Agung seraya meminta SKPD terkait di Kabupaten/Kota memfasilitasi para nelayan untuk mengurus kartu nelayan.

Dalam kesempatan itu Agung Sanjaya juga mengurai sejumlah manfaat yang dapat dipetik dari program asuransi ini. "Manakala nelayan mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat fisik, mereka berhak atas klaim sebesar Rp.100 juta. Jika sampai meninggal, ahli warisnya akan memperoleh klaim sebesar Rp. 200 juta," bebernya. Tak hanya itu, jika jatuh sakit nelayan juga berhak memperoleh biaya pengobatan sebesar Rp. 20 juta. Saat ini, imbuh Agung Sanjaya, pogram asuransi nelayan itu telah masuk proses tender yang melibatkan sejumlah parusahan asuransi. 


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait