Lombok Dalam Keadaan Transisi Pemulihan

Lombok Dalam Keadaan Transisi Pemulihan

Melalui rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok di Tanjung Kabupaten Lombok Utara, disepakati bahwa tahap tanggap darurat penanganan gempa Lombok berakhir pada Sabtu (25/8). Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahap transisi darurat ke pemulihan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam rilis yang diterima menyatakan saat ini masih dibahas periode transisi darurat ke pemulihan untuk penanganan dampak gempa Lombok. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur NTB melalui surat keputusan penetapan transisi darurat ke pemulihan penanganan dampak gempa Lombok.

Dalam konteks penanganan darurat bencana gempa Lombok, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Jadi ini masalah administrasi.

Sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Status transisi darurat ke pemulihan adalah penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang.

Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai. “Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti untuk tempat hunian masyarakat bagi rumah yang hancur dan hilang akibat longsor,” jelasnya.

Untuk pemulihan segera fungsi sarana dan prasarana vital, biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat juga untuk kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lanjutan setelah tanggap darurat bencana berakhir. Sementara itu, penanganan darurat masih terus dilakukan.

Pembersihan puing masih dilakukan di beberapa daerah terdampak. Termasuk permintaan warga secara door to door yang dilayani untuk melaksanakan pembersihan.

Dipaparkan, dampak gempa telah menyebabkan 555 orang meninggal. Korban meninggal tersebar di Kab. Lombok Utara 466 orang, Lombok Barat 40 orang, Lombok Timur 31 orang, Lombok Tengah 2 orang, Kota Mataram 9 orang, Sumbawa Besar 5 orang, dan Sumbawa Barat 2 orang.

Sementara terdapat 390.529 orang masih mengungsi akibat gempa Lombok. Pengungsi tersebar di Kabupaten Lombok Utara 134.235 orang, Lombok Barat 116.453 orang, Lombok Timur 104.060 orang, Lombok Tengah 13.887 orang, dan Kota Mataram 18.894 orang. Pengungsi masih memerlukan bantuan logistik.

Gempa susulan masih sering terjadi dengan intensitas kecil. Sampai dengan Jumat (24/8) sore telah terjadi 1.089 kali gempa pascagempa kekuatan M7 pada Minggu (5/8). Dari 1.089 kali gempa susulan tersebut gempa yang dirasakan ada 50 kali.

Klaster Kesehatan melaporkan 21.328 pasien dampak gempa Lombok sudah ditangani oleh Tim Pelayanan Kesehatan TNI. Jumlah pasien yang sakit dampak gempa Lombok di Kabupaten Lombok Utara terus berkurang.

Pelayanan kesehatan tetap digelar untuk memberikan layanan kesehatan dan perlindungan pada masyarakat. Tim akan menyiapkan fasilitas kesehatan yang akan dibangun, yaitu RSUD Tanjung dan 8 Puskesmas di Lombok Utara dan 2 Puskesmas di Lombok Timur.

Saat ini sedang memastikan ketersediaan tanah. Setelah pembangunan semi permanen, akan dikerahkan tenaga Nusantara Sehat yang biasa di daerah perbatasan untuk dikirimkan disini. “Bisa bekerja selama 6 bulan dengan tenaga medis berbagai keahlian. Ke depan, pasien tidak bisa dibiarkan di tenda karena akan memicu infeksi, sehingga harus segera dibangun semi permanen,” sebutnya. 


Ditayangkan sebelumnya dari situs balipost.com
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait