Libur Lebaran 2016, Pengguna Tol Bali Mandara Diperkirakan Meningkat

Libur Lebaran 2016, Pengguna Tol Bali Mandara Diperkirakan Meningkat

Direktur Utama PT. Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim kepada wartawan, di Denpasar malam, Rabu (29/6/2016) menyampaikan, untuk tahun 2014 jumlah kendaraan yang melintas di Jalan Tol Bali Mandara pada libur lebaran sebanyak 500.000 unit selama 16 hari, meningkat menjadi 700.000 unit pada tahun 2015. Sedangkan rata-rata perhari, tahun 2014 sebanyak 39.000 unit kendaraan roda dua dan empat, menjadi 45.000 unit kendaran di tahun 2015, dan tahun 2016 ini diperkirakan meningkat keangka 47.000 kendaraan. Secara total pada tahun 2016 peningkatan diprediksi menyentuh angka 700.000 kendaraan selama 10 hari mulai H-5 (Jumat, 1 Juli 2016) hingga H+3 (Minggu 10 Juli 2016), dengan rata-rata kenaikan 2000 kendaraan bermotor perharinya.

"Untuk libur lebaran tahun ini, yang melintas di Jalan Tol Bali Mandara kita perkirakan meningkat dua ribuan kendaran perhari, untuk roda dua dan empat. Angka itu kita dapatkan, dengan melihat trend yang terjadi sejak tahun 2014," katanya 

Tito Karim menyampaikan, untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan itu, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah strategi, diantaranya dengan pemberlakukan potongan tarif mulai H-3 sampai H+3 Idul Fitri, sebesar 20% khusus pengguna E-toll. Tujuan pemberian potongan harga itu, untuk merangsang minat masyarakat, memanfaatkan Gerbang Tol Otomatis (GTO) yang ada di 3 titik pintu menuju Tol Bali Mandara, yaitu di Gerbang Tol Benoa, Ngurah Rai dan Nusa Dua. Optimalisasi GTO dianggap mampu memangkas waktu layanan, dengan perbandingan rata-rata 12 sampai 15 detik perkendaraan untuk di Gerbang Tol Manual, sementara di Gerbang Tol Otomatis hanya 2 sampai 4 detik perkendaraan.

"Kita memberikan discount khusus pengguna E-Toll dengan harapan dapat memangkas waktu layanan di gerbang tol. Hal itu kita yakini juga mampu menekan penumpukan antrian kendaraan, akibat waktu layanan yang diperlukan bagi masyarakat di gerbang tol manual," ungkapnya. 

Selain pemberlakuan potongan harga, Tito Karim mengungkapkan,  pihaknya juga memberlakukan pelarangan melintas kendaraan angkutan barang seperti truk pengangkut bahan bangunan dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2, sesuai Surat Edaran Menteri Pehubungan Nomor 22 Tahun 2016.


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait