Kepesertaan Jasa Konstruksi jadi Perhatian BPK

Kepesertaan Jasa Konstruksi jadi Perhatian BPK

Setiap kontraktor yang melaksanakan proyek jasa konstruksi baik skala besar maupun sub kontraktor wajib mendaftarkan semua tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) baik itu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM). Meski selama ini program jasa konstruksi sudah berjalan, namun Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar, Tonny Isprijanto mengatakan hasilnyasangat jauh dari maksimal.

"Bahkan beberapa yang sudah kita crosscheck ke lapangan ada yang membayar iuran jauh dari ketentuan. Yang penting dana bisa cair aja katanya," ungkapnya di Denpasar, Minggu (3/4).

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi merupakan program wajib untuk dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa sebagai jaring pengaman sosial untuk perlindungan bagi tenaga kerja borongan/paruh waktu, maupun harian yang dananya bersumber baik itu dari APBN dan APBD. Serta proyek-proyek atas dana internasional maupun proyek-proyek yang dilaksanakan oleh pihak swasta.

Tonny menjelaskan kewajiban bagi para penyedia barang dan jasa tersebut telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan lebih ditekankan lagi pada Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 205. Dimana di dalamnya sudah diatur bahwa salah satu lampiran dokumen SPP-LS adalah potongan Jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan Jamsostek).

"Sebelumnya kita pahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan dulunya adalah PT Jamsostek (persero) yang berubah menjadi Badan pada 1 Januari 2014 tanpa likuidasi sesuai dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, dan penerimaan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan adalah penerimaan keuangan negara," paparnya.

Terkait hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan melalui bidang pemasaran formal dan bidang pemasaran bukan penerima upah juga telah melakukan audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali. Audiensi itu untuk memberikan informasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali dalam melakukan pemeriksaan mengingat penerimaan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan adalah penerimaan keuangan negara

Kepala Subauditorat Bali II, Paula Henry Simatupang mengatakan dalam pertemuan tersebut seluruh pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali juga dihadirkan agar kerjasama hubungan antara kedua lembaga ini berjalan dengan baik.

"Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali ini pada beberapa hari lalu dipaparkan mengenai program perlindungan ketenagakerjaan dari risiko hilang atau berkurangnya penghasilan pekerja jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian, khususnya bagi pekerja jasa konstruksi," katanya.

Melalui pertemuan tersebut dikatakan Paula bahwa BPK akan selalu mendukung program pemerintah. Apalagi jika itu sudah diatur oleh Undang-undang dan menyangkut kesejahteraan masyarakat pekerja. "Ini akan menjadi bahan dan informasi bagi pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali dalam melakukan pemeriksaan, ucapnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs Redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait