DPD RI Hidupkan Kembali RUU Bali

DPD RI Hidupkan Kembali RUU Bali

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali. Pembahasan itu kembali diangkat dalam Seminar dan Diskusi Publik bertajuk mencari Format Legislasi yang Ideal untuk Pemerintahan Provinsi Bali dan Menyambut Masuknya RUU tentang Provinsi Bali Dalam Prolegnas Periode 2015-2019.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Gede Pasek Suardika (GPS) mengatakan, diskusi ini merupakan "kick off" dari DPD RI. Diharapkan diskusi ini dapat merangsang minat kalangan DPRD Bali untuk membentuk Pansus terkait dengan pembahasan RUU Provinsi Bali.

"Semoga setelah ini DPRD Bali tertarik membentuk Pansus. Anggap saja diskusi ini sebagai kick off," katanya, di Sekretariat DPD Provinsi Bali, Kamis (06/08/2015) .

Gede Pasek Suardika menjelaskan, setelah melalui perjalanan panjang, RUU Provinsi Bali berhasil menembus prolegnas, bersama 160 Rancangan yang ada, dari semula 300 RUU yang di seleksi untuk periode 2015-2019. Sedangkan untuk urutan pembahasan, Pasek Suardika mengungkapkan, RUU Provinsi Bali berada di posisi ke-27 dibawah RUU lainnya.

"RUU Bali sudah masuk prolegnas, jadi jangan sia-siakan kesempatan yang ada. Jangan sampai pembahasan di daerah melebihi tahun 2019. Karena setelah tahun 2019, saya tidak jamin RUU Provinsi Bali, akan diakomodir kembali dalam Prolegnas selanjutnya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dibandingkan Undang-undang sebelumnya, ada beberapa perubahan dan pembaharuan dalam RUU Provinsi Bali. Diantaranya soal pembahasan spesifik soal ke-khasan Bali, dimana sebelumnya bergabung dengan Nusa Tenggara, serta mempertegas posisi Bali dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dalam Undang-undang sebelumnya, Provinsi Bali yang masih jadi satu dengan Nusa Tenggara, masih berada dalam Republik Indonesia Serikat, bukan NKRI. Jadi sangat tidak relevan dengan realita yang ada," tegasnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs Redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait