Diapresiasi Langkah Dewan Cabut Perda Mikol

Diapresiasi Langkah Dewan Cabut Perda Mikol

Kabardewata - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Bali yang telah menyetujui pencabutan Perda nomor 5 Tahun 2012 tentang pengendalian peredaran Minuman beralkohol di Provinsi Bali saat rapat paripurna ke-6 di ruang sidang utama DPRD Bali, Senin (15/2). Menurutnya hal itu memang sudah diamanatkan oleh Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan No. 6/M-DAG/PER/1/2015, tentang distribusi minuman beralkohol. “Jadi pencabutan itu memang sudah diharuskan oleh undang-undang, seterusnya untuk ditribusi mikol tradisional saya akan kaji dulu,” jelasnya dalam kesempatan wawancara Kepada Wartawan di Denpasar

Selanjutnya dia juga memaparkan akan mengkaji lebih dalam terkait dengan dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol karena merupakan tanggung jawab semua pihak terutama yang terkait dengan ketertiban umum. Dalam kesempatan itu, Pastika juga mengapresiasi dan menyatakan kesepakatannya dengan DPRD agar dibentuknya satu badan usaha bersama yang mengelola produsen minuman beralkohoh tradisional. “Saya sependapat untuk memudahkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produksi maupun pengedarannya,” imbuhnya.

Selanjutnya dalam rapat tersebut juga disinggung tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT Jamkrida). Dalam kesempatan itu Pastika mengutarakan kesepakatannya untuk selalu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dalam penambahan penyertaan modal. Bahkan dia mengapresiasi saran fraksi PDIP untuk menyiapkan Perda terlebih dahulu sebelum dianggarkan di APBD.

 “Demikian pula agar setiap penyertaan modal daerah harus mencermati tujuan investasi daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012 pada Bab II pasal 2 dan 3 yaitu penggunaan APBD harus sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” papar orang nomor 1 di Bali ini. Hal ini menurutnya sudah tercermin dari tujuan investasi PT Jamkrida, yaitu memberikan penjaminan kredit modal usaha khususnya kepada usaha-usaha ekonomi produktif pada UMKM dan Koperasi di Bali. 

“Penambahan modal itu untuk rakyat, agar perkenomian rakyat juga berjalan. Jika penambahan ini bisa terealisasi semakin banyak rakyat yang mendapat jaminan permodalan dan semakin berkembang juga PT Jamkrida,” tandasnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait