Dampak COVID-19, BPJAMSOSTEK Gianyar Serahkan Paket Sembako Kepada Desa Padangtegal

Dampak COVID-19, BPJAMSOSTEK Gianyar Serahkan Paket Sembako Kepada Desa Padangtegal

BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar yang kali ini diwakili oleh I Gde Wayan Suntawinaya Kasyawirsa dan didampingi karyawan BPJAMSOSTEK Gianyar menyerahkan bantuan 100 paket sembako secara simbolis kepada Bendesa Adat Padangtegal, I Made Candra, SE.

Kegiatan Penyerahan bantuan sembako ini dilakukan untuk meringankan pekerja terdampak covid-19, khususnya Desa Padangtegal yang merupakan salah satu desa sadar BPJAMSOSTEK sekaligus sosialisasi pentingnya penggunaan masker, serta edukasi mengenai BPJAMSOSTEK agar para pekerja mengetahui manfaat mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

I Made Candra, SE selaku Bendesa Adat Padangtegal mengungkapkan semoga dengan bantuan paket sembako ini dapat meringankan warga Desa Padangtegal akibat dampat Penyebaran Covid-19.

“Terimakasih atas kepedulian dan perhatian BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar yang telah memberikan paket sembako ini kepada warga kami. Ini sangat membantu kami, "ungkap Made baru-baru ini.

Di kesempatan lain, Imam Santoso selaku Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar mengungkapkan “Seperti yang kita ketahui bersama akibat wabah pandemi COVID-19 ini ada beberapa perusahaan yang terpaksa harus meliburkan, merumahkan dan bahkan melakukan PHK terhadap karyawannya, untuk itu diharapkan bantuan ini dapat meringankan sedikit beban dari tenaga kerja yang terkena dampak COVID-19 ini,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol pelayanan tanpa kontak fisik (lapak asik).

Protokol ini diinisiasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona. Selain itu BPJAMSOSTEK juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur agar protokol lapak asik dapat berjalan dengan optimal.

"Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternatif cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di kantor cabang," jelas Imam.

Peserta yang ingin mengajuan klaim JHT dipersyaratkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, serta kantor cabang terdekat. Setelah mendapatkan nomor antrian, peserta dapat mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal yang sudah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox. 

Namun jika peserta tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang, dapat mengirim seluruh scan dokumen tersebut secara elektronik melalui alamat email yang telah ditentukan.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait