BPJS Ketenagakerjann Genjot Pegiat UMKM Jadi Peserta 

BPJS Ketenagakerjann Genjot Pegiat UMKM Jadi Peserta 

Penyelenggara Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Denpasar mengakui sampai saat ini jumlah kepesertaan dari pekerja informal masih tergolong minim karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat ikut program jaminan sosial. 

Untuk itu, penyelenggara jaminan sosial ini mengimbau agar perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Novias Dewo kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (9/5/2018) menjelaskan, tak memungkiri masih banyak yang belum menjadi peserta, khususnya dari pegiat Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurutnya untuk menggaet UKM dan UMKM bukanlah perkara mudah, mengingat ketersebarannya yang cukup luas.

"Kalau secara detail sih memang kita masih hitung, berapa sih perusahaan mikro kecil ini yang belum menjadi peserta. Namun untuk perusahaan-perusahaan besar sih mayoritas sudah. Cuma ada beberapa kasus ya misalnya saya tidak sebut nama lah ya, satu perusahaan di Bali ya yang mereka mempekerjakan banyak orang, dan dia tidak mau menjadi peserta ya. Dengan alasan yang pertama dia menganggap keluarga, kemudian yang kedua kesejahteraan yang diberikan jauh lebih baik, ini versi mereka ya," ungkapnya.

Menyikapi kondisi itu, Novias Dewo menegaskan, bahwa kepesertaan kedalam BPJS Ketenagakerjaan adalah amanat dan perintah Undang-Undang. Artinya setiap pemberi kerja harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Bahwasanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini selain perintah Undang-Undang, adalah dalam rangka memastikan jaminan sosial itu diberikan kepada pekerja begitu. Karena kan kalau bicara persepsi, apakah lebih sejahtera atau tidak, itu kan standarnya tidak jelas," pungkas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Novias Dewo.

Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Ni Ketut Sawitri Karamoy. Ni Ketut Sawitri Karamoy merupakan ahli waris dari Zacharias Alexander Martin Karamoy yang mengalami kecelakaan kerja.

Klaim JKK dan JHT yang diserahkan kepada ahli waris karyawan Jasa Angkasa Semesta itu sebesar Rp. 610.576.530. Klaim itu terdiri dari santunan kematian Rp. 468.552.000, biaya pemakaman Rp. 3.000.000, santunan berkala dibayar sekaligus Rp. 4.800.000, biaya pendidikan Rp. 12.000.000, dan JHT Rp. 122.224.530.

Novias Dewo menambahkan, Zacharias Alexander Martin Karamoy saat itu tiba-tiba pingsan ditempat kerjanya. Setelah dilarikan ke Rumah Sakit Kasih Ibu Kedonganan, Badung, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia tidak lebih dari 1x24 jam.

Pihaknya berharap, dengan kejadian tersebut meningkatkan kesadaran perusahaan dan tenaga kerja di Bali untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Khusus di Cabang Bali Denpasar yang membawahi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, dan Buleleng, setidaknya 6.600 perusahaan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau untuk yang JKK kan sebenarnya kita sudah bekerjasama dengan yang namanya pusat pelayanan kecelakaan kerja (plkk), kalau dulu istilahnya rstc (rumah sakit trauma centre), jadi bagi perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kalau ada karyawannya yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja, itu bisa pergi ke rumah sakit yang sudah kerjasama, itu seluruh biaya perawatan, pengobatan, itu tidak perlu dia bayar dp (down payment) dulu," jelas Novias Dewo.

"Jika sudah bisa dipastikan eligibilitasnya, dia langsung dilayani sampai sembuh, nanti pihak rumah sakit yang akan tagih ke BPJS Ketenagakerjaan. Jadi sebenarnya ini selangkah lebih maju, dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada perusahaan. Jadi harapannya dengan kita mempersingkat prosedur, kemudian mereka tidak perlu bayar terlebih dahulu, nah ini kan juga ada peningkatan kualitas lah dari sisi layanan kepada peserta," imbuhnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait