BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Rp291 Juta Untuk Korban Gempa Lombok

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Rp291 Juta Untuk Korban Gempa Lombok

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan sebesar Rp291 Juta untuk korban Gempa Lombok. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian  BPJS Ketenagakerjaan terhadap korban gempa, yang diserahterimakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Posko Gempa Gedung Sangkareang, Minggu (12/08). 

Jenis bantuan yang diberikan  berasal dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan, dalam bentuk bantuan kebutuhan langsung berupa selimut, terpal, makanan siap saji, air mineral, obat - obatan, susu, popok dan lainnya serta bantuan untuk dapur umum seperti kompor, penggorengan, dandang nasi, dandang sayur, tanki air yang semuanya berukuran jumbo/besar. 

Agus mengatakan, “Bencana ini adalah duka kita semua, kami turut prihatin dan berduka atas bencana yang menimpa warga Lombok,  semoga bantuan ini dapat meringankan beban dan mempercepat proses pemulihan korban, baik secara fisik maupun mental. Bantuan ini kami sesuaikan dengan kebutuhan warga, berdasarkan laporan yang kami terima dari Kantor Cabang kami, yang telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah”.

Penyerahan bantuan ini adalah penyerahan tahap dua yang dilakukan oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya kami juga telah menyerahkan bantuan  untuk korban Gempa di Lombok Timur dalam bentuk kebutuhan pokok yang dibutuhkan korban.

Dalam kesempatan ini juga, Agus menyerahkan Santunan kepada ahli waris korban gempa, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2008 atas nama Ibu Erna Widayati, karyawati dari perusahaan yang bergerak di bidang  Tour and Travel. Almarhumah merupakan korban meninggal dunia pada saat bekerja, akibat gempa bumi Lombok yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 jam 13.25 WITA dengan kekuatan 6,2 SR.

Santunan yang diberikan kepada ahli waris dalam hal ini Suami korban, atas nama Bapak Artana sebagai berikut : Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp109.272.000 dan Saldo Jaminan Hari Tua sebesar Rp11.302.295.

Agus menjelaskan, “Kami masih terus mendata peserta yang menjadi korban. Kami pastikan bahwa peserta kami akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan, jika dia meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima hak yang sama seperti ahli waris Alm Erna. Sementara untuk korban yang harus menjalani perawatan karena kecelakaan kerja, kami jamin mereka akan kami biayai sampai sembuh berapapun biayanya, sesuai dengan kebutuhan medis”.

Kami berharap semoga korban dan keluarga korban diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini, dan semoga keadaan segera membaik, sehingga warga dapat kembali beraktifitas dengan normal. Dan sebagai wujud perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia khususnya di NTB, BPJS Ketenagakerjaan tetap membuka layanan untuk seluruh peserta dan calon peserta dengan menyesuaikan kondisi di lapangan, pungkasnya.

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait