BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Perusahaan Menunggak Iuran

BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Perusahaan Menunggak Iuran

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar, Bali, mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja mematuhi pembayaran iuran untuk memastikan keberlanjutan jaminan sosial para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar menyatakan tahun ini akan fokus menangani perusahaan di Pulau Dewata yang belum menjadi peserta, termasuk perusahaan yang menunggak bayar. Perusahaan-perusahaan yang tetap membandel tersebut rentan akan kena sanksi administratif hingga hukum pidana. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar Novias Dewo Santoso di Denpasar, Minggu (10/5) kemarin mengatakan, ada beberapa kasus perusaahan terduga melakukan pelanggaran hukum yang cukup mencuat di daerah, seperti perusahan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan namun ternyata belum mendaftarkan. Kemudian perusahaan yang menunggak iuran.

Ada pula perusahaan melakukan pendaftaran sebagian, misal jumlah karyawan 100 orang namun laporan hanya 10 orang atau gaji karyawan Rp 10 juta dilaporkan hanya sesuai UMP atau UMK. 

“Termasuk pula ada perusahaan yang tidak ikut semua program. Sesuai Pepres 109, perusahaan wajib ikut 4 program namun mereka daftar 3 program untuk tenaga kerjanya,” katanya. 

Menangani perusahaan terduga melakukan pelanggaran hukum inilah, kata Novias Dewo akan kian ditertibkan pada 2018 ini. Itu sesuai peraturan pemerintah No. 85 tahun 2013 yang berhubungan dengan antarlembaga, dalam rangka satu perluasan kepesertaan, kepatuhan kepeda perusahan yang menjadi dan belum menjadi peserta. Selanjutnya sesuai amanat UU No. 40 tahun 2004 maupun UU No.24 tahun 2011 terkait pelaksanaan tugas negara. 

“Sesuai amanat tersebut jika ada perusahaan belum sadar, BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerja sama dengan Kejakasaan untuk melakukan tugasnya.

Kejaksaan sesuai fungsinya bisa bertindak sebagai pengacara negara, kerena BPJS merupakan milik negara maka sewajarnya kejaksaan bertindak untuk dan atas BPJS Ketenagakerjaan” jelasnya. 

Perusahan yang diduga melanggar aturan maka melalui Kejaksaan inilah diminta mereka untuk melakukan tugas dan fungsinya melaksanakan aturan yang ada. Itu bisa terlihat dari satu kasus yang dilimpahkan dan saat ini dalam proses Kejaksaan maupun pegawai pengawas di Bali. 

Perusahaan katagori menunggak terjadi di Tabanan. 

Di Kejaksaan Negeri Tabanan ada 5 perusahaan yang menunggak dan sudah ada membayar empat perusahaan. Itu berarti ada satu perusahaan belum membayar dan masih dalam proses saat ini. Jika dijumlahkan, lima perusahaan memiliki piutang Rp 244 juta dan sudah membayar Rp 82 juta, realisasi pelunasan Rp 87 juta dan yang belum bayar Rp 80 juta. Alasan belum bayar masih dalam proses.

“Kasus sudah diserahkan dan Kejaksaan sedang menindaklanjuti apakah mereka kesulitan finansial atau memang tidak punya etikad baik untuk membayar,” tegasnya. 

Novias Dewo menegaskan, perusahaan yang bandel maka bisa pengenaan sanksi administratif pencabutan izin. Pengenaan sanksi administratif itu bersifat final, tetapi sebelum ke sanksi tersebut tetap dilakukan pendekatan, komunikasi terlebih dahulu mengingat BPJS Ketenagakerjaan tidak ingin terjadi kegaduhan. 

Sanksi selanjutanya yaitu pidana, jadi bisa dikenakan hukuman kurungan badan 1 tahun sampai denda Rp8 miliar.

“Pengusaha harus paham jika ingin melakukan aktivitas harus ada kewajiban yang diikuti yaitu menjadi peserta,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, pihaknya menilai perusahaan besar di Bali sudah sebagian besar mendaftarkan tenaga kerjanya hanya usaha mikro kecil yang masih minim. Dari jumlah pekerja di Bali yang sudah menjadi peserta baru 26 persennya saja, sisanya masih 74 persen belum menjadi peserta. Asumsi masih banyak di sektor UMKM dan informal.

“Untuk itu kami mengimbau kepada pemangku kepentingan khususnya perusahaan baik itu informal dan formal segera mendafatarkan tenaga kerjanya ikut jaminan sosial,” tegasnya. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait