Tingkatkan Kesadaran Pengusaha , BPJS Ketenagakerjaan Gandeng APINDO Bali

Tingkatkan Kesadaran Pengusaha , BPJS Ketenagakerjaan Gandeng APINDO Bali

Dalam rembug nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bali bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Diskusi Panel yang dihadiri para pegiat usaha, dan tenaga kerja. Diskusi Panel itu mengangkat tajuk "Aspek Yuridis dan Manfaat Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Ketenangan dan Kenyamanan Kerja bagi Pengusaha dan Pekerja di Perusahaan".

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Muhammad Yamin Pahlevi  kepada wartawan di Inna Grand Bali Beach, Sanur, Selasa (14/11/2017) mengatakan, kegiatan itu salah satunya bertujuan meningkatkan kesadaran pengusaha dan tenaga kerja untuk menjadi peserta. Ia menilai, sejauh ini pengusaha dan tenaga kerja formal di Bali memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Meski tak dipungkiri masih ada beberapa pemberi kerja yang berupaya berkelit ketika diminta mendaftarkan para tenaga kerjanya kedalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau di Bali sini baik pak ya. Mereka tetap terkontrol. Karena ketua asosiasi disini itu paham betul aturan yang ada, sehingga bagi pengusaha-pengusaha yang ada di Bali itu sudah secara umum ya, sebagaian besar sudah adalah menjadi peserta kita," ungkapnya.

Disinggung soal upaya yang dilakukan kepada pengusaha yang masih membandel, Pahlevi menyatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan. Tahapan itu dimulai dari pemanggilan oleh Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali. Jika tetap mbalelo, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan untuk proses secara hukum.

"Itu kan ada aturannya, bisa sanksi denda, ada juga yang bisa dipidanakan ya. Itu ada di aturan kita, di Undang-undang. Tentunya itu kewenangan dari Dinas, sehingga bisa ditindaklanjuti apabila terjadi sanksi hukum," tegasnya.

Ketua APINDO Bali, I Nengah Nurlaba pada kesempatan yang sama menyampaikan, pihaknya siap memfasilitasi seluruh pengusaha untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap anggotanya mematuhi aturan formal, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, dan 46.

"Oh ya memang, kalau yang utamanya yang di pariwisata, di hotel-hotel sudah semua. Yang belum ini UKM-UKM yang saya bilang," akunya.

Ditanya langkah hukum yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan membandel, Nurlaba mengaku itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akan tetapi Ketua APINDO Bali ini menyatakan, pihaknya akan tetap memberikan pendampingan bagi pengusaha yang terpaksa berurusan dengan hukum lantaran lalai dalam mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait