BPJAMSOSTEK Gandeng IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial

BPJAMSOSTEK Gandeng IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar seminar secara dalam jaringan (daring) alias webinar, Senin (2/8/2021). 

Webinar itu mengusung tajuk “Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaan”. 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin.

Turut hadir Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo, dalam webinar tersebut. 

Tarkosunaryo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta mamanfaatkan webinar ini untuk lebih memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJAMSOSTEK.

"Semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial," katanya. 

"Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi," imbuhnya. 

Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar menjadi role model dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa oleh para akuntan publik.

Peran tersebut menjadi penting, mengingat Jamsostek merupakan program mandatori dari negara.

"Saya berharap dengan adanya webinar ini, semakin banyak pekerja dan pemberi kerja yang paham dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial karena manfaatnya yang diberikan sangat lengkap dan berguna bagi peserta maupun keluarganya," tegasnya.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto ditempat terpisah mengemukakan, pihaknya kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu," bebernya. 

"Tidak hanya itu, tenaga kerja juga bisa merasakan manfaat berupa santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," sambung Toto. 

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta.

"Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," pungkasnya.

Okantara
Author : Okantara

Sudah melang melintang di dunia media dari lulus kuliah. IB Okantara adalah salah satu founder dari Kabardewata.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait